Dinas Perizinan Kabupaten Sergai Sumut Diminta Tindak pengusaha Penyimpanan Pelet Di GOR Desa Kota Galuh

Kam, 8 Jun 2023 07:19:18pm Dilihat 1138 kali author Rintos Sastro Sinambela
IMG-20230608-WA0084
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH || SUMUT ||Komisi C yang membidangi perizinan diminta menindak tegas pemilik usaha gudang penyimpanan Pakan ikan (pelet) yang diduga tidak memiliki izin , sementara beberapa rekan dari Media Online dan LSM Bidik RI mendatangi Gedung DPRD Serdang Bedagai,Sumut Komisi C akan dikonfirmasi tentang perizinan tersebut namun tidak berada di tempat. Rabu (07/06/23).

Kemudian Kasub Bagian Riva mengatakan” Komisi C sedang berada di lapangan tidak berada diruangan kerjanya”,sebutnya Rabu (07/06/23)

Selanjutnya Kasat Reskrim Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra SIK, di konfirmasi melalui Whasapp (WA) mengatakan kita akan lakukan pemanggilan kepada pihak – pihak yang bersangkutan terkait masalah izin usaha gudang pelet ikan tersebut”,ujarnya.

Terkait gudang penyimpanan Pelet Pakan Ikan tersebut berada didalam gedung GOR yang dibangunnya,HandyLim / A’ing Jumbo tersebut menjadikan fungsi penyimpanan pelet ikan yang diduga belum memiliki izin usaha.

Selanjutnya AKP Yoga menanggapi pemberitaan tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Dinas Perizinan terkait untuk dimintai keterangannya.

Untuk diketahui awalnya gedung tersebut dibangun pada tahun 2014 dengan uang sendiri bukan memakai uang pemeritah daerah sebut pengusaha pelet ikan itu dikutip dari beberapa pemberitaan dimedia sosial yang sudah terdahulu beredar menyebutkan pemilik gudang pelet ikan / Pengusaha pelet ikan tersebut bernama Handy Lim alias panggilanya A’ing Jumbo.

Menyebutkan Tahun 2014 bangunan itupun dibangun selanjutnya diresmikan oleh Bupati sebelumnya Pak Soekirman merupakan milik swasta bukan milik pemerintah.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra SIK mengatakan, “kami akan memanggil dinas yang bersangkutan untuk diklarifikasi dan dimintai keterangannya “,ungkapnya.

Masih Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK menyebutkan,”Fungsi GOR hasil cek lapangan di GOR tadi Kepemilikan tanah masih dalam proses tapi sudah di cek ke Kabid Aset dan Kadispora bahwa GOR tersebut bukan milik Pemkab, kemudian untuk izin dari gudang tersebut masih diurus oleh pihak pengusaha”,sebutnya saat dikonfirmasi oleh Awak Media melalui (WA )Whasapp /telpon (WA).

Mengenai adanya pelangaran hukum atau tidak Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK, menambahkan, belum bisa didipastikan sebab masih dalam tahap pengurusan Administrasi.

Gudang tersebut terletak di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara.

“Kadis Perizinan Serdang Bedagai Reza Firmansya ST saat dikonfirmasi oleh media tidak berada diruangannya”, sebut Azwar Kasi Pengaduan pukul 14:30 wib Rabu (07/06/23).

Sementara dalam kesempatan itu Ketua DPW BIDIK RI.Sumatera Utara Muliyadi mengatakan ” Kalau memang gedung Olah Raga ( GOR) milik pribadi janganlah menggunakan background cat berwarna Kabupaten Sergai dan jangan memakai Prasasti yang di tanda tangani langsung oleh Bupati Soekirman pada masa itu dan jangan pula membangun di lahan yang di duga masih bersengketa seperti pemberitaan di salah satu media online”.

Tambahnya lagi” Pengusaha pemilik pakan ternak ikan yang menggunakan sarana GOR , sebut saja A’ING JUMBO mengakui bahwasanya tanah tersebut masih berstatus sengketa,hingga tanggapan masyarakat terutama kami sebagai LSM Bidik RI menganggap gedung tersebut di duga milik Aset Pemerintah Daerah”.pungkasnya.( Rony / Nanda S)

News Feed

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Batas Pensiun TNI Digugat Agar Sama Dengan Polri, Andika Minta MK Adil

Sel, 8 Feb 2022 07:29:59am

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...

Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 763
  • Visit Today : 817
  • Visitors Total : 385701
  • Visit Total : 687278