DKUPP Purwakarta Fasilitasi Ratusan Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil

Sel, 28 Nov 2023 03:07:06pm Dilihat 512 kali author lili purwakarta
IMG-20231128-WA0141
[Sassy_Social_Share]

PURWAKARTA – Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta telah meluncurkan program pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

DKUPP Purwakarta berupaya memfasilitasi ratusan usaha mikro menjadi usaha kecil. Salah satunya tercermin dalam Program Pengembangan UMKM
Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM serta Desain dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.

Program tersebut disupport melalui realisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun ini 2023. Sedikitnya ada 200 usaha mikro di Purwakarta yang diproyeksikan menjadi usaha kecil.

“Melalui fasilitasi dan pelatihan ini diharapkan tumbuh wirausaha baru. Mereka yang telah dilatih ini kami dorong bisa mengembangkan usahanya, meningkatkan kapasitasnya, meningkat dari sisi perekonomiannya baik dirinya, keluarganya dan inovasinya lebih baik lagi,” ujar Plt Kepala DKUPP Purwakarta Eka Sugriyana, Selasa 28 November 2023.

Fasilitasi pelatihan keterampilan kerja melalui reasliasi DBHCHT 2023 ini difokuskan mengangkat potensi-potensi wilayah di Kabupaten Purwakarta.

“Ada empat jenis pelatihan yang kami laksanakan antara lain Pelatihan pembuatan gula di Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta, pelatihan pembuatan abon di Desa Pasir Jambu Kecamatan Maniis dan di Desa Galumpit Kecamatan Tegalwaru ucap Eka.

Selanjutnya ada dua pelatihan lagi yang baru akan dilaksanakan di bulan depan. Yakni pelatihan pembuatan pala dan pelatihan pembuatan teh.

“Kami ingin potensi wilayah yang ada itu terekstaksi menjadi peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar. Selanjutnya usaha-usaha mikro yang sudah ada ini kami fasilitasi untuk menjadi usaha kecil,” ujar Eka.

Tak ketinggalan, DKUPP Purwakarta turut memberikan fasilitasi di wilayah pemasaran, packaging dan pengembangan jejaring bisnis lainnya.

“Sehingga para pelaku usaha kecil ini tidak perlu repot lagi memikirkan pasar dan jaringan. Soal pemasaran akan kami bantu baik dari sisi konvensional maupun digital,” ucap Eka.

Saat ini jumlah usaha kecil di Purwakarta sudah relatif banyak. Akan tetapi, mereka masih memerlukan bantuan pelatihan lagi untuk inovasi dan jejaring.

“Usaha di zaman sekarang perlu inovasi yang up to date baik dari segi produk dan strategi pemasaran. Dan kami angat terbantu sekali dengan realisasi DBHCHT ini, banyak pemanfaatan bagi masyarakat yang saat ini berstatus sebagai usaha mikro maupun kecil,” kata Eka.

Output ke depan, Purwakarta memiliki banyak produk makanan khas menyebar ke tiap-tiap wilayah kecamatan hingga desa. Semisal ketika ada wisatawan yang datang ke Tegalwaru, secara otomatis mereka akan membeli abon sebagai oleh-oleh khas.

“Sekarang kan sudah terbukti, simping menjadi oleh-oleh khas Purwakarta. Ke depan, kekhasan produk UMKM ini harus melekat hingga tataran kecamatan dan desa di Purwakarta,” ujar dia.

Dasar hukum pelaksanaan program ini yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Selanjutnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang
Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian
Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.

News Feed

Mendadak Gelar Jumpa Pers, Pemkab Muara Enim Bantah Pemberitaan Hoax Media Sumselpost

Jum, 18 Feb 2022 12:25:58pm

Pj Sekda : Pemberitaan Tidak Berdasarkan Fakta dan Cenderung Tendensius dan Opini   PLATMERAH I MUARA ENIM (SUMSEL) - Menindak lanjuti pemberitaan...

Pemkab Muara Enim Tengahi Masalah Warga Kayuara Dengan Perusahaan Sawit PT SAM

Jum, 18 Feb 2022 12:00:48pm

PLATMERAH I MUARA ENIM (SUMSEL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menengahi permasalahan warga Desa Kayuara Batu Kecamatan Muara Belida...

Gelar Vaksinasi Serentak, Presiden Jokowi Instruksikan Percepatan Akselerasi Vaksinasi Covid-19

Jum, 18 Feb 2022 09:56:50am

PLATMERAH I MUARA ENIM (SUMSEL) - Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...

Sah, Polda Sumsel Bangun RS Bhayangkara di Kabupaten Muara Enim

Jum, 18 Feb 2022 12:24:19am

Ket Foto : Tampak Pj Bupati Muara Enim HNU (tengah) didampingi Sumsel) Irjen Pol Toni...

APNI Akan Selenggarakan Munas, Kadin Sultra: Semoga terpilih figur yang Aspiratif

Kam, 17 Feb 2022 04:04:13pm

PLATMERAH ||Kendari||  - Organisasi APNI akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) yang rencananya dilaksanakan di Jakarta, pada 6 Maret...

Baca Juga

Enam Ribu Orang Ikuti Jalan Santai Memperingati Ulang Tahun Partai Demokrat ke 22

Bank Sumut Melalui Program CSR membagikan 93 unit Kotak Jamu Kepada Warga Semar Nusantara, Dewan Pakar “Semoga Menjadi Amal Jariyah”

Cegah dan Tanggulangi Stunting, Plt Bupati Kaffah Canangkan Gerakan Gemar Makan Telur, Satu Hari Satu Butir

Yusran Akbar Tinjau Lokasi Rencana Perbaikan JUT di Totombe Jaya, Kec Sampara Konawe

Relawan Boby Oktolseja Caleg Perindo Dapil Depok- Bekasi, Gelar Turnamen Catur

Pernyataan Sikap Tegas Ketua PBB DPC Humbahas Terhadap Pelaku Pembunuh di Sampean, Bukanlah Anggota PBB Humbahas. HUMBAHAS, …..(nama media). Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Humbahas Menyatakan sikap tegas terhadap pelaku pembunuhan di desa Sampean yang sebenarnya bukan lagi anggota PBB Humbahas. Hal itu di nyatakan langsung oleh ketua DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd, dalam rapat koordinasi KSB PBB se kab Humbahas sekaligus melakukan acara konferensi pers di Purba dolok, kec. Dolok sanggul, kab.Humbang hasundutan pada hari Sabtu, 17 September 2022. Diketahui sebelumnya, telah terjadinya pembunuhan kepada Alm.Harlen Sinaga pada hari Minggu,28/8/2022, oleh pelaku Hinsa Sianturi di desa Sampean, kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang hasundutan. Dalam Pernyataan ini Korban Purba selaku ketua PBB DPC Humbahas, menyatakan ; diduga ada oknum yang memperburuk ormas PBB. Kepada awak media ini Korban Purba menjelaskan bahwa adanya media yang membawakan photo profil pelaku HS menggunakan dinas uniform PBB. “Dengan adanya media yang membawakan uniform PBB tanpa kordinasi dengan saya selaku ketua DPC PBB Humbahas, merupakan tindakan yang hanya mengembangkan medianya saja. Dimana saudara HS merupakan tidak anggota lagi, dibuktikan dengan surat pemecatannya tertanggal 03 Juni 2022. dengan surat keterangan DPC Humbahas terlampir pada SK No.005/SK/PBB DPC HH/VI/2022. “Ujar Korban Purba. “Saya berharap media yang memasukkan uniform PBB di medianya bisa menarik beritanya karena sudah termasuk melanggar kode etik jurnalistik.”Tambahnya. Banyak tindakan yang saat ini untuk memojokkan nama baik PBB termasuk media yang membawakan uniform PBB. Perlu diingat, saat pendampingan penguburan zenajah almarhum pak Rinal di desa sappean dan pengawalan kasus tersebut oleh PBB humbahas,banyak masyarakat yang mendukung PBB bahkan ingin membuka ranting di desa itu. Diduga ada oknum yang memperburuk organisasi PBB ini, terkhusus di kabupaten Humbang Hasundutan.”Tandas ketua PBB DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 333
  • Visit Today : 344
  • Visitors Total : 385271
  • Visit Total : 686805