PLATMERAH || MEDAN || Proyek Pengerjaan Peningkatan saluran drainase lingkungan di Jalan Saudara, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota mendapat perhatian dari masyarakat.
Proyek Pemerintah Kota Medan bernilai Rp5.557. 275. 000 (Lima milyar lima ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu) ini di kerjakan oleh PT. Kreasibeton Nusapersada dibuktikan dengan nomor kontrak 005/SP/13.5/APBD/2023.
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, memberikan aduan informasi kepada Media platmerah.net dikatakan bahwa pengerjaan dinilai asal-asalan karena pekerja tidak memakai APD (alat pelindung diri).
Untuk memastikan benar adanya aduan masyarakat, lantas dari media ini datang ke lokasi pengerjaan proyek yang berada di Jl. Saudara, Kelurahan Sudirejo Medan kota. Senin (19/06/2023).
Dalam hal ini terpantau, pekerja
tidak profesional karena tidak memakai APD (alat pelindung diri) yang diwajibkan dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.08/MEN/VII/2010).
Kemudian awak media ini meminta klarifikasi dari pihak pelaksana pekerjaan dengan menghubungi PT. Kreasibeton Nusapersada melalui telefon, dari perusahaan, di rekomendasikan supaya berkordinasi kepada pengawas lapangan yang bernama M Sagala.
Selanjutnya awak media ini menjumpai pak M. Sagala dan mengkonfirmasinya. Iya sendiri membenarkan adanya pelanggaran oleh pekerja padahal mereka membentangkan spanduk Area wajib APD dalam lokasi pekerjaan dan ia mengatakan bahwa media langsung meneror padahal media hanya menyampaikan laporan warga.
“Iya pak, Memang pekerja kita tidak mau memakai alat pelindung diri, kita sudah awasi sebagai pelaksana dan juga dari PUPR turut mengawasi pekerjaan tetapi mereka nyaman tidak pakai APD. Apa mau kita bilang?,”Ucap M Sagala ketika ditanyai.
“Pihak kontraktor telah lengkapi peralatan APD nya tetapi pekerja tidak mau memakai karena dalam parit berlumpur tidak bisa dipakai “Ungkap Sagala.
Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...