Pembangunan Infrastruktur Di Kabupaten Serdang Bedagai Perlu Evaluasi Dari Inspektorat

Jum, 19 Mei 2023 12:54:23pm Dilihat 554 kali author Rintos Sastro Sinambela
IMG-20230519-WA0028
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH || SUMUT || Bermunculan seperti jamur yang tumbuh di musim hujan, proyek silumanpun merebak sampai ke Desa – desa di Kabupaten serdang Bedagai yang terkesan korupsi dan kebal hukum , hal ini menuai kecurigaan masyarakat sekitar bahwa setiap pemegang proyek berlomba – lomba memperkaya diri dengan menghemat sedemikian pengerjaanya dan menghemat material serta mentiadakan plang papan informasi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar – besarnya sehingga kualitas bangunan layaknya seperti bangunan istana pasir di pantai yang mudah hancur tersiram air kamis (18/05).

Terlihat seperti pembangunan pengerasan jalan di Desa Sarang Torop yang berbatasan dengan desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai provinsi sumatera Utara yang pembangunan pengerasan jalan tersebut di duga banyak kecurangan seperti:

– tidak memiliki plang informasi untuk mengetahui berapa volume,( Panjang dan Lebar ) dalam pekerjaan,
– dasarnya ( pondasi) tidak memakai Anderlak / batu mangga
– tidak di lakukan awal dengan pemadatan jalan dengan alat berat sepeti compex.atau juga bomag.
– Dan pengerjaan penyiraman sertu lompat lompat tidak tentu jarak

Kepala Desa Dolok Manampang yang berbatasan dengan desa Sarang Torop Dedi Tonggo Tua Turnep melalui pesan seluler menjelaskan” tentang pengerjaan proyek tersebut bukan milik saya komfirmasi saja langsung sama kades sarang torop” ucapnya.

Saat awak media melanjutkan konfirmasi kedua melalui whastapp ke Kades Sarang torop Irwanto Naibaho sampai saat ini hingga pemberitaan terbit belum ada penjelasan tentang proyek pengerjaan pembangunan pengerasan jalan tersebut milik siapa

Harapan masyarakat terutama pihak yang berwenang Inspektorat untuk evalusi pekerjaan pengerasan jalan tersebut dan TIPIKOR (tindak pidana korupsi) agar lebih serius menyikapi serta turun langsung kelapangan meninjau proyek tersebut yang di duga adanya korupsi serta melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik.agar tidak terkesan kebal hukum.
(Rony Sy / Nanda S)

News Feed

Lepas Masa Lajang, Muhammad Ridwan Adzkia Sanding Finetia Mardita

Sel, 15 Feb 2022 07:04:03pm

Melepas Masa Lajang, Muhammad Ridwan Adzkia Sanding Finetia Mardita PADANG - Sebagai Insan Manusia yang lahir ke atas dunia ini, tentunya diciptakan...

Mantan Dandim 0508 Depok Berikan Kesan Mendalam

Sel, 15 Feb 2022 06:57:17pm

Mantan Dandim 0508 Depok Berikan Kesan Mendalam Platmerah.net, Depok- Mantan Dandim 0508 Depok Kolonel Inf. Aulia Fahmi Dalimunte menyebut kan,...

DPC PPP Kota Depok Terima Susunan Pengurus Dari 11 PAC ..

Sel, 15 Feb 2022 02:27:32pm

DPC PPP Kota Depok Terima Susunan Pengurus Dari 11 PAC .. Platmerah.Net, Depok- Setelah menggelar Musyawarah Anak Cabang- Musancab secara Marathon...

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS

Sel, 15 Feb 2022 12:21:58pm

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS   Plamerah.net,Depok-Wakil Ketua DPC PPP Kota Depok Bidang Kesehatan dan Sosial...

KPU Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Sen, 14 Feb 2022 10:09:56pm

PURWAKARTA,- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 273
  • Visit Today : 467
  • Visitors Total : 169719
  • Visit Total : 298227