Sengketa Podcast Erick Media Tempo Dinyatakan Bersalah

Sen, 17 Jul 2023 10:34:28pm Dilihat 913 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Media Tempo akhirnya dinyatakan bersalah dalam sengketa podcast soal Menteri BUMN Erick Thohir, setelah melalui proses mediasi yang dilakukan Dewan Pers, Senin (17/7).

Dalam risalah keputusan penyelesaian mediasi yang telah diterima Ifdhal Kasim sebagai kuasa hukum Erick, Tempo dinyatakan melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik. 

Konten yang dibuat tim podcast Tempo melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Konten tersebut dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, serta menghakimi. Dikutip dari RM.id 

Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Aturan tersebut menegaskan, setiap berita harus melalui verifikasi. Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung  pada Senin (17/7) pukul 15.30 hingga pukul 20.00 WIB, menyepakati beberapa hal.

Pihak Tempo diwajibkan melayani hak jawab secara proporsional, dan meminta maaf kepada Erick.

Hak jawab harus dimuat di semua platform Tempo, yang telah memuat konten podcast tersebut.

Selain itu, juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast tersebut telah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers.

Tak cuma itu, Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab, pada konten podcast awal yang diadukan.

Dalam resume hasil mediasi dinyatakan, kedua pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum. Kecuali, jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Proses mediasi yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers: Totok Suryanto dan Sapto Anggoto Yadi mengingatkan, agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

“Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” ujar Yadi di Jakarta, Selasa (18/7).

Dia berharap, pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik, dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.

 

 

 

News Feed

Edi Dadang Chandra Syah Menjadi Ketua DPD FORKABI Kota Depok..

Rab, 29 Jan 2025 04:30:05pm

  Edi Dadang Chandra Syah Menjadi Ketua DPD FORKABI Kota Depok..   Platmerah.net, Depok- Puluhan karangan bunga ucapan selamat kepada...

Pemantaun Bersama Kapolres Metro Depok dan Dandim 0508 Depok Pada Perayaan Tahun Baru Imlek 2576

Sel, 28 Jan 2025 11:01:10pm

Pemantaun Bersama Kapolres Metro Depok dan Dandim 0508 Depok Pad Perayaan Tahun Baru Imlek 2576   Platmerah.Net- Depok- Kapolres Metro Depok...

Ibu Muda Eva, Korban Curanmor Menangis Di Hadapan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Sen, 27 Jan 2025 09:29:40pm

  Ibu Muda korban curanmor menangis Di Hadapan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. Platmerah.net, Gresik. Ibu Eva, ditemani anaknya...

Kuasa Hukum Buruh PT Natatex Prima” Aksi Buruh tidak menghalangi Kreditur Separatis pemegang hak Chase masuk Area Pabrik, melakukan Appraisal, tapi aksi untuk memperjuangkan hak.

Ming, 26 Jan 2025 10:48:06pm

SUMEDANG   PLATMERAH NET – Kuasa hukum buruh PT. Natatex Prima,  Ajis Talaohu menyampaikan:  aksi yang dilakukan para Buruh di area Pabrik...

Lurah Pondok Jaya Denny Ferdian,Gunakan Dana RW  Dengan Bijak

Jum, 24 Jan 2025 05:37:40pm

Lurah Pondok Jaya Denny Ferdian,Gunakan Dana RW  Dengan Bijak Platmerah.net,Depok- Munculnya keinginan sebagian RW di  Musrembang kelurahan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 2042
  • Visit Today : 2296
  • Visitors Total : 255115
  • Visit Total : 520775