Sengketa Podcast Erick Media Tempo Dinyatakan Bersalah

Sen, 17 Jul 2023 10:34:28pm Dilihat 884 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Media Tempo akhirnya dinyatakan bersalah dalam sengketa podcast soal Menteri BUMN Erick Thohir, setelah melalui proses mediasi yang dilakukan Dewan Pers, Senin (17/7).

Dalam risalah keputusan penyelesaian mediasi yang telah diterima Ifdhal Kasim sebagai kuasa hukum Erick, Tempo dinyatakan melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik. 

Konten yang dibuat tim podcast Tempo melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Konten tersebut dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, serta menghakimi. Dikutip dari RM.id 

Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Aturan tersebut menegaskan, setiap berita harus melalui verifikasi. Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung  pada Senin (17/7) pukul 15.30 hingga pukul 20.00 WIB, menyepakati beberapa hal.

Pihak Tempo diwajibkan melayani hak jawab secara proporsional, dan meminta maaf kepada Erick.

Hak jawab harus dimuat di semua platform Tempo, yang telah memuat konten podcast tersebut.

Selain itu, juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast tersebut telah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers.

Tak cuma itu, Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab, pada konten podcast awal yang diadukan.

Dalam resume hasil mediasi dinyatakan, kedua pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum. Kecuali, jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Proses mediasi yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers: Totok Suryanto dan Sapto Anggoto Yadi mengingatkan, agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

“Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” ujar Yadi di Jakarta, Selasa (18/7).

Dia berharap, pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik, dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.

 

 

 

News Feed

Sosialisasi kepada Guru PAUD Terkait Permen no 8 Tahun. 2025

Jum, 27 Jun 2025 12:34:06am

Sosialisasi kepada Guru PAUD Terkait Permen no 8 Tahun. 2025 Platmerah.net,Depok-Sebanyak 400 Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota...

Di HUT Garda Nusantara NKRI Ke 8, Ketum Berharap Lebih Eksis Di Bidang Sosial

Ming, 22 Jun 2025 11:33:20am

Di HUT Garda Nusantara NKRI Ke 8, Ketum Berharap Lebih Eksis Di Bidang Sosial Platmerah.net,Jakarta-Peraya an Ulang Tahun Garda Nusan tara NKRI yang...

Kongres Persatuan, PWI DKI Jakarta Dukung Calon Ketua dari Kalangan Muda dan Berintegritas

Kam, 19 Jun 2025 11:07:18pm

      Kongres Persatuan, PWI DKI Jakarta Dukung Calon Ketua dari Kalangan Muda dan Berintegritas   Platmerah.net Jakarta-...

Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama

Ming, 15 Jun 2025 01:07:45am

  Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan.   Platmerah.net,Jakarta---Ketua...

Berbagi Daging Hewan Qurban Untuk Warga Masyarakat oleh Kantor Kamenag Depok

Sen, 9 Jun 2025 02:55:40pm

    Berbagi Daging Hewan Qurban Untuk Warga Masyarakat oleh Kantor Kamenag Depok   Platmerah.net,,Depok- Kantor Kementerian...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 80
  • Visit Today : 86
  • Visitors Total : 249169
  • Visit Total : 514142