Polda Jabar Imbau Waspadai Perdagangan Orang Modus Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar 

Sen, 28 Agu 2023 08:09:35pm Dilihat 1159 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

BANDUNG – Polda Jabar menghimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Untuk mencegah kasus TPPO ke luar negeri, Polda Jabar melakukan sosialisasi dan imbauan bahaya TPPO dan modusnya yang menawarkan pekerjaan keluar negeri dengan gaji besar kepada masyarakat.

Polda Jabar juga telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui sosial serta memasang spanduk yang tersebar dibeberapa lokasi, untuk mencegah TPPO.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.. menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Modus iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji menggiurkan, menjadi perhatian serius Polda Jabar.

“Masyarakat agar lebih waspada dengan janji memberi kemudahan bekerja di luar negeri.” ujarnya.

“Masyarakat jangan mudah percaya atau termakan bujuk rayu pelaku perdagangan orang yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri.” ucap Ibrahim Tompo, Senin (28/8/2023)

Perdagangan orang, lanjutnya, kini menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo.

Polda Jabar dan jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku perdagangan orang.

Penyalur tenaga kerja diharuskan memiliki legalitas dan memiliki badan hukum, bukan melalui perorangan. Ini yang menjadi wanti-wanti terhadap masyarakat. “Masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. “Dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta” tutupnya.

News Feed

Menhan Sebut Awak Media Gratis Berobat di RSPPN Soedirman

Jum, 10 Okt 2025 09:58:24pm

  Platmerah.net,Jakarta- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjasoeddin -sebut-awak-media-gratis-berobat-di-RSPPN -Soedirman,hsl itu disampaikan saat...

Nina Suzana Maulid Nabi Muhamad SAW Dapat Memperkokoh Persatuan Kesatuan Bangsa

Kam, 9 Okt 2025 09:15:00pm

Nina Suzana Maulid Nabi Muhamad SAW Dapat Memperkokoh Persatuan Kesatuan Bangsa Platmerah.net, Depok-Makna Maulid Nabi ini dapat ditetrap kan dalam...

Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

Kam, 9 Okt 2025 06:58:26am

Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB Platmerah.net,New York City — Tokoh pers dan aktivis HAM...

Timnas Diminta Lebih Waspada Hadapi Arab Saudi, Ia Lebih Kuat Dibandingkan Tahun Lalu

Rab, 8 Okt 2025 08:22:47am

Timnas Diminta Lebih Waspada Hadapi Arab Saudi, Ia Lebih Kuat Dibandingkan Tahun Lalu Platmerah.net,Jakarta - Timnas Indonesia diminta mewaspadai...

Igun Sumarno SPd.MM Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Membangun Kemandiria Emonomi

Sel, 7 Okt 2025 06:36:21pm

Igun Sumarno SPd.MM:Dalam Resesnya di Kelurahan Sukamaju,Cilodong Depok Selasa(07/10/2025). Platmerah.net,Depok-Pentingnya peran aktif warga dalam...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 374
  • Visit Today : 398
  • Visitors Total : 388720
  • Visit Total : 690682