Akibat Nonton BF Oknum Pengurus Panti Asuhan Dolok Masihul Lakukan Pelecehan

Rab, 11 Sep 2024 05:43:38pm Dilihat 670 kali author Wismo
1726049971670_copy_540x540
[Sassy_Social_Share]

Akibat Nonton BF Oknum Pengurus Panti Asuhan Dolok Masihul Lakukan Pelecehan

Platmerah.net,Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Seorang anak yatim sebut saja Bunga 13 tahun, yang pernah diasuh di “Yayasan Panti Asuhan Anak Sumatera” di Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul, mengaku alami dugaan pelecehan yang dialaminya sekitar dua tahun lalu. Tuduhan ini melibatkan Tuah Hendri Lala (46), pengawas panti asuhan tersebut.

Dalam keterangannya kepada media, Bunga atau SNS 13 tahun mengaku bahwa Tuah HL pernah mengajak dirinya dan beberapa anak asuh lainnya untuk menonton film tidak senonoh ( film BF) . Situasi ini kemudian berkem bang menjadi lebih buruk ketika Tuah diduga memegang tangan SNS dan meletakkan nya di alat kelamin seorang anak asuh lain bernama Edi.

SNS, yang merasa trauma akibat kejadian tersebut, mengaku sering tidur dengan membawa pisau sebagai bentuk perlindungan diri. Trauma mendalam ini terus mempengaruhi dirinya, sehingga ia merasa hidupnya dipenuhi oleh tekanan dan masalah yang bertubi-tubi.

Salah satu teman SNS, Melati (nama samaran), juga disebut mengetahui kejadian tersebut, tetapi saat ini diduga bungkam akibat tekanan dari pengurus yayasan.

Pada Rabu, 4 September 2024, tim media mencoba mengonfir masi langsung kepada Tuah Hendri Lala. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Mahdi Amri, Kepala Dusun II Desa Tegal Sari, dan Arman, Benda hara sekaligus sopir yayasan, Tuah membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah memutar film tidak senonoh, namun mengakui bahwa ia pernah menonton film Korea dengan anak-anak asuhnya karena televisi rusak dan terpaksa menggunakan ponsel.

Tuah juga menunjukkan sebuah surat yang memuat daftar kesalahan yang diduga dilakukan oleh SNS selama berada di panti. Namun, ketika pernyataan dari SNS disampaikan, Tuah tampak terdiam dan membantah tuduhan pelecehan tersebut, tanpa memberikan komentar lebih lanjut.

H.rangkuti sebagai tokoh pemuda kecamatan Dolok Masihul saat di konfirmasi membenarkan adanya dugaan asusila terhadap anak di bawah umur dan kami sudah melakukan investigasi dan konfirmasi terkait kasus pelecehan tersebut terhadap yang terkait ” tegasnya

Kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, keprihatinan masyarakat terhadap kese lamatan anak-anak asuh di panti asuhan tersebut semakin meningkat. Mereka berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini guna memastikan keadilan dan perlindungan bagi anak-anak di panti asuhan.( RI).(tim).

News Feed

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Batas Pensiun TNI Digugat Agar Sama Dengan Polri, Andika Minta MK Adil

Sel, 8 Feb 2022 07:29:59am

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 6
  • Visit Today : 7
  • Visitors Total : 249095
  • Visit Total : 514063