[Sassy_Social_Share]

Platmerah.Net-Serdang Bedagai, 9 September 2024 – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di 27 desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Laporan yang diajukan oleh Koalisi Pewarta dan LSM bersama masyarakat ini telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) untuk proses penanganan lebih lanjut.

Laporan ini berdasarkan investigasi mendalam yang mengungkapkan adanya indikasi kuat penyimpangan dana dalam proyek pembangunan infrastruktur yang dinilai tidak sesuai standar alias abal-abal. Salah satu kasus yang paling mencolok adalah dugaan monopoli dalam pengadaan paving block di 27 desa tersebut. Diduga, monopoli ini melibatkan seorang pengusaha tertentu yang didukung oleh pihak pemerintah setempat. Praktik ini dituding melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Koalisi Pewarta dan LSM menilai pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap penggunaan Dana Desa masih sangat lemah dan tidak optimal. Mereka mendesak agar APIP bekerja sama lebih erat dengan pihak-pihak sosial kontrol untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Ketua DPC LSM GEMPUR Sergai, Aliakim Silitonga, yang juga anggota Tim Koalisi Pewarta dan LSM, menegaskan pentingnya peran Camat Dolok Masihul, Elmiati, serta Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat dalam menjaga integritas pengelolaan Dana Desa. Aliakim menekankan bahwa Camat Elmiati harus bertindak tegas dalam mengawasi Kepala Desa dan memastikan laporan keuangan disampaikan tepat waktu. Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Camat juga diminta lebih terbuka dan responsif terhadap permintaan informasi dari masyarakat mengenai pengawasan yang telah dilakukan.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel,” kata Aliakim. Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan APIP untuk melakukan audit terbuka terhadap penggunaan Dana Desa di 27 desa ini serta mempublikasikan hasilnya. Ini dianggap krusial dalam memenuhi hak publik atas informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan adanya audit yang transparan dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Dolok Masihul bisa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.

Laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Koalisi Pewarta dan LSM di Kabupaten Serdang Bedagai, yang terus berkomitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.( RONY)

News Feed

Kemenhub: Turis Bisa Masuk Lewat Soekarno Hatta

Sen, 7 Feb 2022 07:26:49am

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Dalam koreksinya, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan...

Tak Ada PCR yang Sempurna Kata Menkes Kala Hasil Tes Beda

Sen, 7 Feb 2022 07:17:04am

Menkes Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai hasil tes PCR Corona yang berbeda-beda. Budi mengatakan tak ada tes PCR yang sempurna. "Tidak ada tes...

Maaf Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani Tegas Ogah Rujuk Lagi

Sen, 7 Feb 2022 07:14:58am

Perceraian antara Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo menjadi isu hangat di awal tahun ini. Pasangan kontroversial ini memilih untuk berpisah setelah...

Polisi Sebut Kemungkinan Korban Pelecehan Gopal Junior Bertambah

Sen, 7 Feb 2022 07:06:33am

Polisi mengungkapkan total ada 15 anak laki-laki yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Gopal Junior, eks pelatih futsal di Bogor. Polisi tak...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 205
  • Visit Today : 476
  • Visitors Total : 96844
  • Visit Total : 191084