IMG-20241008-WA0001
[Sassy_Social_Share]

Ketua PPWI Di Sergai Tuntut Klarifikasi Pihak RSU Pabatu Terkait Propaganda Sesama Insan Pers

Platmerah.net,Serdang Bedagai –Sejak pemberitaan tentang dugaan korupsi dana kesehatan rumah sakit pabatu . Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Serdang Bedagai R. SyahPutra menyampaikan klarifikasi dan keberatan terhadap pernyataan yang disebarluaskan oleh pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Pabatu melalui Seren, seorang penjaga keamanan di RSU Pabatu. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa R.syahputra pernah mengaku sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) media lokal SS tanpa adanya bukti yang memadai. Dugaan ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari konfirmasi dari wartawan mengenai penggunaan dana anggaran kesehatan di rumah sakit pabatu Senin ( 08/10/2024)

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada pihak RSU Pabatu, anggota PPWI menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak pernah ia sampaikan. Menurutnya, penyebaran informasi palsu ini telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai ketua PPWI Sergai

“Saya menyampaikan keberatan yang mendalam atas tindakan tersebut, yaitu penyebaran informasi palsu baik secara lisan maupun tertulis melalui media. Penyebaran informasi ini tidak hanya mencemarkan nama baik saya, tetapi juga berpotensi memicu konflik dan menyulut propaganda di antara sesama rekan media lainnya, padahal saya dan rekan – rekan media datang meminta penjaga keamanan RSU Pabatu untuk di kordinasi kan manager agar bisa ketemu , sebab ada yang mau di konfirmasi mengenai anggaran kesehatan ” ujar anggota PPWI .

Ketua PPWI menyebutkan bahwa ia telah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk rekaman video dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian, yang dapat dijadikan alat bukti dalam proses hukum terkait pencemaran nama baik ini. Sebagai pihak yang dirugikan, R.putra sebagai ketua PPWI di kabupaten Serdang Bedagai menuntut agar pihak RSU Pabatu melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut dan memproses tindakan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta jika dilakukan secara lisan. Jika dilakukan secara tertulis, ancaman pidana penjara bisa mencapai 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp4,5 juta. Dalam UU 1/2023 yang akan berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, sanksi tersebut dapat meningkat hingga 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Saya berharap agar pihak RSU Pabatu segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatan tersebut, baik secara tertulis maupun lisan, untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Saya dan rekan-rekan sangat menghargai jika kasus ini dapat diselesaikan secara baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap ( TIM RI)

News Feed

Kadiskominfo Buka Konferkab PWI Kab. Muara Enim periode 2022-2025

Kam, 17 Mar 2022 12:05:21am

Ket Foto : Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Diskominfo Muara Enim Abdul Roni...

Trio Anugerah, Siswa SMA Bukit Asam Juara Karate Nasional Liga Patriot Cup 2022

Rab, 16 Mar 2022 04:49:15pm

Ket Gambar : Tampak Atlet Karate Lemkari binaan Porsiba Trio Anugerah (17) siswa SMA...

HNU Serahkan Kunci ‘Program Bedah Rumah’ Ibu Sasti Warga Desa Pajar Bulan SDU

Rab, 16 Mar 2022 03:51:08pm

Ket Foto : Tampak Pj Bupati Muara Enim HNU saat menyerahkan secara simbolis Kunci Rumah...

Jalan Disekitar Plaza Saringan dan Ex Mutik Bedeng Kaca Akan Segera Diaspal

Rab, 16 Mar 2022 03:17:40pm

PLATMERAH I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Untuk menunjang program Tanjung Enim kota Wisata dan terciptanya keindahan di kawasan bangunan Plaza Saringan...

Demi Keamanan, Jokowi Dilarang Ikut Parade

Rab, 16 Mar 2022 11:57:58am

PLATMERAH || JAKARTA || Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melepas parade 20 pebalap MotoGP, salah satunya Marc Marquez. Sebelum melepas rombongan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 87
  • Visit Today : 105
  • Visitors Total : 102513
  • Visit Total : 201779