LSM NCW DPD Jawa Barat menunggu Penyidikan Polres Metro Depok terkait Pemenang Tender Gunakan alamat Fiktif
Platmerah.net,Depok- Peme nang tender proyek pembang unan kantor kelurahan Grogol, Kota Depok senilai Rp 5,58 Miliar bersumber dari APBD 2022 kembali di pertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Sorotan terhadap proyek tersebut, di karena kan ada kejanggalan yaitu, rekanan pemenang lelang melalui LPSE Kota Depok diduga gunakan alamat domisili kantor fiktif.
Hal itu disampaikan oleh Herdian Hartono ketua LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) Kota Depok, kami sudah somasi pihak Pokja Lelang proyek LPSE di Badan Layanan Pengadaan (BLP) kota Depok yang diproses oleh Pokja 7 kata Herdian kepada awak media Selasa (7/9/22) di Cafe Bule, Jalan Margonda.
Pemenang proyek pembang unan kantor kelurahan Grogol oleh CV Kevin Jaya Mandiri Kontraktor beralamat di Jln, Poly No, 65 itu rumah warga bukan kantor, LSM NCW punya bukti konkrit tapi bisa dime nangkan oleh pihak panitia Pokja 7 BLP, cetus Hardian.
Puluhan perusahaan yang sudah mendaftarkan namun hanya ada 2 perusahaan yang ikut, adapun jumlah nilai pagu anggaran pembangunan kantor kelurahan Grogol sebesar
Rp.5.800.000.000.00,- ( Lima Milyar Delapan Ratus juta Rupiah).
Adapun 2 nama perusahaan yang ikut adalah: 1. CV. Kevin Jaya Mandiri Kontraktor. NPWP No. 838242774412000. Harga penawaran: Rp.5.580.000.000.00,- Harga Terkoreksi: Rp.5.580.000.000.00,- 2. Emmasindo. NPWP No. 312631898075000. Harga penawaran : Rp.5.624.315.439.85,- Harga Terkoreksi: Rp.5.624.315.439.85.00.
Proyek tersebut sudah berjalan, namun saya tidak tahu persis berapa persen progres kerja dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan.
Secara administrasi mungkin bisa di tolelir, namun kasus hukumnya terkait modus kasus pemalsuan alamat kantor perusahan CV Kevin Jaya Mandiri Kontraktor, saya sudah laporkan ke Polda Metro Jaya dan telah di disposisi kepada pihak penyidik Polres Metro Depok.
Berikut Nomor surat tertulis yang di agendakan dalam Serum Polda Metro Jaya Nomor ‘ …B/5662/VII/2022/L dan telah di disposisi ke Polres Metro Depok dengan Nomor : B/555/VII/2022/SPRIPIM tertanggal 26 Juli 2022.
“kami dari LSM NCW DPD Jawa Barat menunggu langkah dari pihak penyidik Polres Metro Depok tersebut”.imbuhnya.
Semestinya pihak pemkot Depok lebih mengedepankan asas pemerintah yang bersih (clien governance), bukankan BLP itu adalah orang pilihan yang dapat dipercaya serta dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya berdasarkan undang – undang dan peraturan dan amanat itu seharusnya di laksanakan bukan dilanggar untuk keuntungan pribadi, sebutnya.. (tim)
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,...
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hari ini, Selasa...