Operasi Zebra Berlangsung Mulai 20 Oktober-4 November 2024

Rab, 16 Okt 2024 09:23:08am Dilihat 59 kali author Wismo
IMG-20230504-WA0228
[Sassy_Social_Share]

Operasi Zebra Berlangsung Mulai 20 Oktober-4 November 2024

Platmerah.net, Depok-, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama 14 hari di wilayah Jabodetabek termasuk wilayah Mapolres Metro Depok.

“Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 akan dimulai 20 Oktober 2024 sesuai instruksi yang disampaikan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan keama nan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Lantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra, dan Humas Polres Depok AKP Hendra Kurniawan, Selasa (15/10/2024) petang.

Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 terlebih di wilayah Mapolres Metro Depok tentunya menjadi perhatian tersendiri terkait disiplin berlalu lintas di jalan raya yang dilakukan masyarakat Depok maupun perbatasan lain.

Menurut Kombes Arya, operasi yang dilaksanakan selama 14 hari mulai 20 Oktober hingga 4 November 2024 ini, tentunya bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Tentunya operasi menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di beberapa jalan utama atau protokol di Kota Depok,” tuturnya seraya menambahkan, yang akan menentukan sekitar 14 pelanggaran berlalu lintas setiap hari.

“Lima jalan utama yang menjadi fokus Operasi Zebra Jaya 2024 yaitu Jalan Margonda Raya, Jalan Raya H Ir Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Kartini Raya, dan Jalan Boulevard GDC Raya, serta lainnya,” tutut Arya, dalam keterangan pers  Selasa (15/10/2024).

Terkait penindakan karena pengendara menyalahi aturan dalam berlalu lintas antara lain, tidak memakai helm saat berkendara motor, tidak mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil, melanggar batas kecepatan yang telah ditetapkan, tidak di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, dan tidak menggunakan handphone saat mengemudi.

Selain itu, imbuh Kasat Lantas Polres Depok AKP Multazam Lisendra, juga pengendara sepeda motor tidak melawan arus lalu lintas dalam berken daraan, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang di motor, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tidak sesuai spesifikasi standar, kendaraan tidak dilengkapi STNK, mengemudi tanpa pelat nomor atau pelat yang tidak sesuai, kendaraan overloading atau melebihi kapasitas serta kendaraan dengan knalpot bising.

“Kami berharap seluruh masya rakat pemakai kendaraan roda dua maupun empat dan lainnya menghindari pelanggaran dan tetap berhati-hati di jalan agar terhindar dari razia dan menja ga keselamatan bersama untuk kenyamanan masyarakat banyak,” pungkasnya. (*)

 

News Feed

Kadiskominfo Buka Konferkab PWI Kab. Muara Enim periode 2022-2025

Kam, 17 Mar 2022 12:05:21am

Ket Foto : Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Diskominfo Muara Enim Abdul Roni...

Trio Anugerah, Siswa SMA Bukit Asam Juara Karate Nasional Liga Patriot Cup 2022

Rab, 16 Mar 2022 04:49:15pm

Ket Gambar : Tampak Atlet Karate Lemkari binaan Porsiba Trio Anugerah (17) siswa SMA...

HNU Serahkan Kunci ‘Program Bedah Rumah’ Ibu Sasti Warga Desa Pajar Bulan SDU

Rab, 16 Mar 2022 03:51:08pm

Ket Foto : Tampak Pj Bupati Muara Enim HNU saat menyerahkan secara simbolis Kunci Rumah...

Jalan Disekitar Plaza Saringan dan Ex Mutik Bedeng Kaca Akan Segera Diaspal

Rab, 16 Mar 2022 03:17:40pm

PLATMERAH I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Untuk menunjang program Tanjung Enim kota Wisata dan terciptanya keindahan di kawasan bangunan Plaza Saringan...

Demi Keamanan, Jokowi Dilarang Ikut Parade

Rab, 16 Mar 2022 11:57:58am

PLATMERAH || JAKARTA || Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melepas parade 20 pebalap MotoGP, salah satunya Marc Marquez. Sebelum melepas rombongan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 75
  • Visit Today : 89
  • Visitors Total : 102501
  • Visit Total : 201763