Polres Metro Depok Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Anggota DPRD Depok
Platmerah.net,Depok- Kasus dugaan pelecehan anggota DPRD Depok initial RK,terhadap bocah dibawah umur berinisial A, 15, masih terus didalami pihak jajaran kepolisian.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menegaskan, kami masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban tanggal 22 September 2024 lalu,ujarnya Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya RK dilaporkan kasus dugaan pelecehan tanggal 22 Septemner 2024 dengan nomor: LP/B/1996/IX/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Laporan ini langsung ditindak lanjuti dengan penyidikan untuk meminta keterangan saksi ibu korban dan korban yang didampingi kuasa hukumnya.
Kasus dugaan pelecehan itu bermula saat ibu korban melihat handphone korban dan diitemukan percakapan di WA terkait aksi pelecehan tersebut oleh anggota DPRD Depok, katanya yang menambahkan awal perkenalan karena korban ingin melanjutkan ke SMA.
Menurut dia, dalam laporan tersebut dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sekitar tanggal 12 Juli tahun 2024. “Bahkan dalam laporan itu bukan hanya dugaan pele cehan saja tapi juga sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Ini yang masih terus didalami pihak kepolisian,” tuturnya.
Tidak itu saja, imbuh Kombes Pol Arya Perdana, kepolisian juga masih mendalami proses perkenalan korban dengan pelaku hingga terjadinya kasus pelecehan tersebut.(*)
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...