PUSKAPRI Sultra : Minta APH Dan KSO MTT Hentikan aktifitas PT.PJP yang di duga lakukan Illegal Mining.
Platmerah.Net, Kowane Utara- Aktifitas Penambangan di IUP PT. Antam Tbk Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) Kian Marak di tandai puluhan Perusahaan beraktifitas bukan saja perusahaan yang bergabung di KSO MTT yang secara resmi mendapatkan Kerjasama resmi dari PT. Antam Tbk bahkan terdapat pula beberapa perusahaan yang melakukan penambangan Tanpa Kerjasama ( Illegal ) alias PETI.
Salah satu Penambang Illegal tanpa Izin , Merambah Kawasan Hutan dan menyebabkan kerusakan yang sangat parah adalah PT.Putra Jaya Perkasa (PJP) yang menurut data yang kami himpun terdapat sejumlah Titik Penambangan yang di Kerjakan Oleh Perusahaan tersebut berada dalam Kawasan Hutan, dan dalam melaksanakan Aktifitas penambangan tidak mengantongi Izin Kerjasama Operasi dari KSO MTT.
Musriwan,SH, Ketua Umum PUSKAPRI SULTRA menduga PT.PJP tersebut melakukan kegiatan penambangan illegal ,perambahan Kawasan hutan di Eks IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia yang berada didalam IUP Resmi PT.Antam,Tbk Di Desa Mandiodo Kecamatam Molawe Kabupaten Konawe Utara. Ini merupakan kejahatan Terstruktur dan Masiv dan merupakan perampokan Aset Negara.
“Bahwa yang lebih ironis nya lagi kegiatan penambangan perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin dari pemilik IUP berdasarkan data dari KSO MTT selaku Kuasa Penambangan di Blok IUP PT. Antam Tbk ada 13 Perusahaan yang mendapatkan Izin Kerjasama
Operasi di wilayah Mandiodo,Lalindu Dan Lasolo, Dimana PT.PJP tersebut tidak terdaftar sebagai anggota KSO MTT “ dengan demikian jelas beraktifitas tanpa izin dan Illegal, ungkapnya
Dirinyapun menambahkan berdasarkan ketentuan Hukum “setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP,IUPK,IPR, sebagaiamana di atur dalam pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000 miliar rupiah (serratus miliar rupiah) dan di pertegas oleh Undang Undang kehutanan pasal 50 ayat 3 pasal 38 ayat 3 uu no 41 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum Eksplorasi atau Eksploitasi bahan tambang di dalam Kawasan Hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di terbitkan oleh Menteri Kehutanan RI (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,
Aktifis Muda Konawe Utara, Musriwan,SH Menegaskan Kerusakan Hutan dan Lingkungan yang semakin Parah yang di Lakukan Oleh Perusahaan Illegal harus di hentikan karena beban Negara Untuk melakukan Pemulihan Lingkungan dan kerusakan Hutan atas Ulah Penambang Illegal merupakan beban berat sementara pemasukan Negara atas Obyek tersebut sama Sekali Tidak ada. Sunggu sebuah Tindakan yang harus segera di hentikan dan memproses Hukum dan menuntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perampokan Sumberdaya Alam Konawe Utara.
Sehingga atas temuan tesebut PUSKAPRI SULTRA ,
Meminta PT. Antam Tbk sebagai Pemilik IUP Dan KSO MTT Selaku Pemegang Kontrak Kerjasama Mandiodo,Lalindu Dan Lasolo untuk segera mengambil Langkah Kongkrit Menghentikan Aktifitas Penambangan Illegal PT. PJP ini untuk menyelamatkan Aset Negara ,dan segera Menuntut PT.PJP untuk memulihkan Kerusakan Hutan dan Lingkungan , Tegas Musriwan.(Iskandar).
Empat Variabel Kemenangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah pada Pilkada 2014 dan 2019. Platmerah.net,Depok- Kemenangan Pasangan...
Rudi HM Samin Yakin Pemerintahan Depok Yang Baru Dapat Laksanakan Program Kampanye. Platmerah.net,Depok- Rudi HM Samin mengucapkan selamat' kepada...
PPM Gelar Lawatan Silaturahim Kebangsaan 2025 - Dimulai dari Uzbekistan. Platmerah.net,Jakarta- 4 Des ember 2024. Dipenghujung tahun 2025 Pimpinan...
KH Syihafudin Ahmad Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua MUI Kota Depok Dalam Musda ke 6 Platmerah.net, Depok- Musyawarah Daerah VI Majelis...
Haji diEdi Masuro Meminta Warga Masyarakat Bersama DPRD Untuk Mengawal Perubahan Kota Depok Platmerah.net Depok- Ribuan warga masyarakat Kota Depok...