[Sassy_Social_Share]

PUSKAPRI Sultra : Minta APH Dan KSO MTT Hentikan aktifitas PT.PJP yang di duga lakukan Illegal Mining.

 

Platmerah.Net, Kowane Utara- Aktifitas Penambangan di IUP PT. Antam Tbk Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) Kian Marak di tandai puluhan Perusahaan beraktifitas bukan saja perusahaan yang bergabung di KSO MTT yang secara resmi mendapatkan Kerjasama resmi dari PT. Antam Tbk bahkan terdapat pula beberapa perusahaan yang melakukan penambangan Tanpa Kerjasama ( Illegal ) alias PETI.

Salah satu Penambang Illegal tanpa Izin , Merambah Kawasan Hutan dan menyebabkan kerusakan yang sangat parah adalah PT.Putra Jaya Perkasa (PJP) yang menurut data yang kami himpun terdapat sejumlah Titik Penambangan yang di Kerjakan Oleh Perusahaan tersebut berada dalam Kawasan Hutan, dan dalam melaksanakan Aktifitas penambangan tidak mengantongi Izin Kerjasama Operasi dari KSO MTT.

Musriwan,SH, Ketua Umum PUSKAPRI SULTRA menduga PT.PJP tersebut melakukan kegiatan penambangan illegal ,perambahan Kawasan hutan di Eks IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia yang berada didalam IUP Resmi PT.Antam,Tbk Di Desa Mandiodo Kecamatam Molawe Kabupaten Konawe Utara. Ini merupakan kejahatan Terstruktur dan Masiv dan merupakan perampokan Aset Negara.

“Bahwa yang lebih ironis nya lagi kegiatan penambangan perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin dari pemilik IUP berdasarkan data dari KSO MTT selaku Kuasa Penambangan di Blok IUP PT. Antam Tbk ada 13 Perusahaan yang mendapatkan Izin Kerjasama

Operasi di wilayah Mandiodo,Lalindu Dan Lasolo, Dimana PT.PJP tersebut tidak terdaftar sebagai anggota KSO MTT “ dengan demikian jelas beraktifitas tanpa izin dan Illegal, ungkapnya

Dirinyapun menambahkan berdasarkan ketentuan Hukum “setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP,IUPK,IPR, sebagaiamana di atur dalam pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000 miliar rupiah (serratus miliar rupiah) dan di pertegas oleh Undang Undang kehutanan pasal 50 ayat 3 pasal 38 ayat 3 uu no 41 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum Eksplorasi atau Eksploitasi bahan tambang di dalam Kawasan Hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di terbitkan oleh Menteri Kehutanan RI (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,

Aktifis Muda Konawe Utara, Musriwan,SH Menegaskan Kerusakan Hutan dan Lingkungan yang semakin Parah yang di Lakukan Oleh Perusahaan Illegal harus di hentikan karena beban Negara Untuk melakukan Pemulihan Lingkungan dan kerusakan Hutan atas Ulah Penambang Illegal merupakan beban berat sementara pemasukan Negara atas Obyek tersebut sama Sekali Tidak ada. Sunggu sebuah Tindakan yang harus segera di hentikan dan memproses Hukum dan menuntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perampokan Sumberdaya Alam Konawe Utara.

Sehingga atas temuan tesebut PUSKAPRI SULTRA ,
Meminta PT. Antam Tbk sebagai Pemilik IUP Dan KSO MTT Selaku Pemegang Kontrak Kerjasama Mandiodo,Lalindu Dan Lasolo untuk segera mengambil Langkah Kongkrit Menghentikan Aktifitas Penambangan Illegal PT. PJP ini untuk menyelamatkan Aset Negara ,dan segera Menuntut PT.PJP untuk memulihkan Kerusakan Hutan dan Lingkungan , Tegas Musriwan.(Iskandar).

 

News Feed

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS

Sel, 15 Feb 2022 12:21:58pm

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS   Plamerah.net,Depok-Wakil Ketua DPC PPP Kota Depok Bidang Kesehatan dan Sosial...

KPU Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Sen, 14 Feb 2022 10:09:56pm

PURWAKARTA,- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu)...

Puskesmas Cibeureum Gelar Triwulan Lokakarya tentang Kesehatan

Ming, 13 Feb 2022 07:45:16am

 PLATMERAH.Tasikmalaya _ Tim Puskesmas Kecamatan Cibeureum, kota Tasikmalaya, pada hari kamis (10/2/22), menggelar kegiatan tiga bulanan (triwulan)...

Jembatan Nikson Sarlandy Diresmikan Di Parmonangan

Sab, 12 Feb 2022 02:33:33pm

Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 146
  • Visit Today : 230
  • Visitors Total : 97211
  • Visit Total : 191791