PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Jum, 26 Agu 2022 10:25:45pm Dilihat 742 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Platmerah.net,Jakarta- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.

Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertang gung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselengga rakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalam nya adalah Persatuan Warta wan Indonesia (PWI). Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak terser tifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi warta wan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge)
aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompe tensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebut kan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” pungkasnya. (***)

News Feed

Partai Buruh Kota  Depok Meminta  Pemerintah Keluarkan Peraturan Ketat Terkait Pelaksanaan Study Tour

Sen, 13 Mei 2024 11:36:20am

Partai Buruh Kota  Depok Meminta  Pemerintah Keluarkan Peraturan Ketat Terkait Pelaksanaan Study Tour Platmerah.net,Depok- Unjuk rasa ratusan...

Depok Perlu Hubungan Koneksitas Yang Lebih Baik Lagi Dengan Pemerintahan Pusat..

Jum, 10 Mei 2024 10:26:45pm

  Depok Perlu Hubungan Koneksitas Yang Lebih Baik Lagi Dengan Pemerintahan Pusat..   Platmerah.Net,Depok- Kembali terbentuk Tim Relawan...

Basis 24 Gelar Bakti Sosial Periksa mata dan Pembagian Kaca Mata Gratis di Cisalak Pasar Depok

Rab, 8 Mei 2024 11:13:28pm

Basis 24 Gelar Bakti Sosial Periksa mata dan Pembagian Kaca Mata Gratis di Cisalak Pasar Depok Platmerah.Net,Depok-Kembali mengalir dukungan masyara...

Deklarasi Enam Partai Lakukan Perubahan pada Pilkada Kota Depok

Rab, 8 Mei 2024 07:10:37pm

Deklarasi Enam Partai Lakukan Perubahan pada Pilkada Kota Depok Platmerah.Net,Depok- Deklarasi Enam Partai Politik di Kota Depok melakukan...

Luar Biasa! RUPS Tahun Buku 2023, PT Bukit Asam Tbk Bagikan Dividen sebesar Rp 4,6 Triliun

Rab, 8 Mei 2024 05:56:50pm

“Tidak ada perubahan susunan pengurus Perseroan untuk periode ini” Platmerah.Net I JAKARTA - BUMN PT Bukit Asam Tbk atau PTBA yang merupakan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 3
  • Visit Today : 3
  • Visitors Total : 77410
  • Visit Total : 143712