Rudi Samin Pagar Yayasan Pendidikan Al Rahmaniyah Kampung Serap Tirtajaya Depok.

Rab, 25 Mei 2022 10:53:10pm Dilihat 2126 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

MKRudi Samin Pagar Yayasan Pendidikan Al Rahmaniyah Kampung Serap Tirtajaya Depok.

Platmerah.net,Depok,-Rencana pemagaran lahan seluas 42 Ha di kelurahan Tirtajaya keca matan Sukmajaya Depok yang dilakukan para ahli waris Pebari nampaknya berjalan sesuai dengan rencana, pasalnya pada saat para alhli waris Pebabri sedang menunggu pemagaran dilakukan tidak ada halangan yang berarti dari pihak lain.

Namun yang terdampak pemagaran tersebut adalah gedung sekolah milik Yayasan Pendidikan Al Rahmaniyah yang sedang dibangun, karna kalau pemagaran jadi dilakukan akses Sekolah milik Yayasan tersebut jadi tertutup.

Penggalian dan upaya pengecoran oleh baja ringan pun dilakukan oleh Rudi Samin CS di akses jalan ke yayasan tersebut hari Rabu pagi hingga malam (25 /04/2022).

Menurut informasi dari beberapa ahli waris Pepabri yang berhasil dhimpun oleh Tim Media di lokasi, bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik, dikatakan para ahli waris termasuk mereka menginginkan hak mereka harus kembali kepada mereka.

Di tempat yang sama, Rudi Samin Penasehat Hukum serta salahsatu Ahli waris ketika dikonfirmasi Tim Media mengatakan, sambil menunjuk peta global dari BPN bahwa jalan tersebut tidak ada dalam peta yang diterbitkan BPN, sambung Rudi, saya sudah 2 (dua) kali menyurati Yayasan Al Rahmaniyah, tapi surat saya tidak ditanggapi, maka hari ini, tambah Rudi Samin, saya akan melakukan pemagaran. ujarnya.

Kalau pihak Yayasan akhirnya tidak memiliki akses, itu bukan menjadi urusan saya, kami hanya memagari apa yang menjadi hak kami.

Menyinggung tentang gugatan yang dimenangkan oleh pihak kominfo di lahan sengketa tersebut, Rudi Samin mengata kan, Kominfo menggugat itu kepada manusianya dan mereka ini sudah ditahan dan dieksekusi.

” Nah kalau saya objeknya adalah tanah PK 588 adalah tanah dan ini berbeda sangat jauh objeknya dan substan sinya tanah bukan sub kepemilikan tanah.” terang Rudi.

Ia juga menambahkan, yang dilakukan RW Kampung Serap Dayat bekerjasama dengan yayasan sebagai bukti satu ambulans sekarang di rumah rw tersebut.

Hal ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena penyerahannya diduga kompensasi kerja (penempa tan obyek bangunan dilahan sengketa.red).

Rudi menerangkan, tanah ini sudah eksekusi 17 september 2013 yang mana bunyinya bahwa tanah-tanah sengketa telah diserahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi Rudi bin haji Muhammad Samin selaku pemilik yang sah.

” itu semua jelas ya artinya bahwa keputusan itu sudah jelas eksekusi diserahkan kepa da Rudi bin haji Muham mad Samin selaku pemilik yang sah ditanda tangani oleh penga dilan Negeri ditandatangani oleh lurah ditandatangani camat dan mustika setempat untuk menandatangani berita acara tersebut.”jelasnya.

Ia juga mengatakan kebera daan gedung Sub gardizun di Kampung Serap sini diduga ilegal bahwa garnisun menya lahi aturan undang-undang nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat b pasal 7 ayat 2 yang menyatakan keberadaan TNI ya harus berdasarkan kebijakan politik dan pemerin tah pusat.

Dikatakan kebijakan politik dan pemerintah pusat dituangkan di dalam pasal 3 yaitu harus ada keputusan pemerintah pusat dan DPR RI.

“Jadi keberadaan di sini diduga adalah illegal telah menyalahi aturan undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004.” ujar Rudi.

MA Nomor: 558/PK/PDT/2002 tanggal 22 September 2004
atau 32 hektar nah berdasar kan pengukuran ulang dari BPN kanwil provinsi Jawa barat pada tanggal 17 september 2013 luas tanah menjadi 43 hektar ada berita acaranya dan lain sebagainya milik Rudi bin Haji Mohammad Samin.

Ia juga janji akan lakukan pemasaran di lahan tersebut dilahan seluas 43ha di kampung Serap , Sukmajaya Depok.(*)

News Feed

Kurangi Emisi Karbon, PT Bukit Asam Tbk bersama PT Jasa Marga Jajaki Kerjasama Pengembangan PLTS

Sel, 15 Feb 2022 08:34:51pm

  PLATMERAHNEWS I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Sebagai komitmen perusahaan untuk mendukung pengurangan emisi karbon global, BUMN PT Bukit Asam Tbk...

Sah, 4 Anggota PAW DPRD Muara Enim sisa masa jabatan 2019-2024 dilantik 

Sel, 15 Feb 2022 08:30:37pm

  “​​Pj Bupati Ucapkan Selamat Kepada Suherli Asgap, Inayah Y (PDIP), Muhamad Napoleon (PPP), dan Bambang Hermanto...

PMR SMK Bukit Asam Raih Juara 3 antar Sekolah Se-Kabupaten Muara Enim

Sel, 15 Feb 2022 08:26:07pm

  “Di Event Bulan K3 Tahun 2022 PT Bukit Asam Tbk” PLATMERAHNEWS I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Palang Merah Remaja (PMR) SMK Bukit Asam (SMK...

Pekerjaan Taman Tematik Flay Over Arief Rahman Hakim Molor

Sel, 15 Feb 2022 07:08:44pm

Pekerjaan Taman Tematik Flay Over Arief Rahman Hakim Molor Platmerah.Net,Depok-- Aktivis Lingkungan Kota Depok Didiet pertanyakan keberadaan...

Lepas Masa Lajang, Muhammad Ridwan Adzkia Sanding Finetia Mardita

Sel, 15 Feb 2022 07:04:03pm

Melepas Masa Lajang, Muhammad Ridwan Adzkia Sanding Finetia Mardita PADANG - Sebagai Insan Manusia yang lahir ke atas dunia ini, tentunya diciptakan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 558
  • Visit Today : 1475
  • Visitors Total : 175638
  • Visit Total : 315696