Sekjen APIB Eric Sitompul:
Perpu Cipta Kerja Jangan menjadi Preseden Negatif Konstitusi Di Masa Mendatang.
Platmerah.net,Jakarta- Sebagai bangsa besar yang berdasar pada negara hukum ( reichstate ), Indonesia punya landasan konsti tusi yang kuat dan semua Lembaga Negara wajib menghormatinya. Karena penghormatan terhadap konstitusi itu, menunjukkan integritas bangsa terhadap dasar hukum negara, sekaligus menunjukkan kualitas kenegarawanan para pemimpin bangsa.
Sekjen DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit APIB Erick Sitompul mengungkapkan hal itu dalam pan dangan kebangsaannya saat dimintai pendapat terkait PERPPU Cipta Kerja yang tengah ramai dibicarakan,belum lama ini.
Menurutnya, berdasar putusan MK pada nomer 91/PUU-XVIII/2020 telah memutuskan agar pihak pemerintah, legislatif dan wakil masyarakat partisipatif untuk memperbaiki UU Omnibuslaw atau UU Cipta Karya paling lambat 2 tahun. Dan ini harus dilaksanakan karena MK memutuskan UU Cipta Kerja tersebut sebagai Inkontitusi Bersyarat.
“Namun dengan keluarnya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, hal ini seakan meng-anulir Putusan MK no : 91 tahun 2020 tersebut. Apalagi tidak ada situasi Kegentingan yang memaksa, seperti terjadinya disfungsi berjalannya roda pemerintahan dan hubungan antar lembaga negara,” tegas Erick.
Keluarnya Perppu ini secara sadar juga telah terjadi pelanggaran hak konstitusi, yang dimiliki MK sebagai Lembaga Negara yang di beri wewenang untuk mengadili dan menguji sebuah UU.
“Kami berharap persoalan terkait Perppu tentang UU Cipta Kerja tersebut, tidak menjadi preseden konstitusi dimasa mendatang. Karena kita tentu tidak ingin, anak cucu kita akan mencontoh adanya deviasi konstitusi tersebut,” pungkas Erick.
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (DPP APIB) sebagai salah satu Ormas kalangan Profesional yang cukup berpengaruh di tanah air mengharapkan semua lembaga negara termasuk Lembaga Pemerintah agar senantiasa mematuhi dan hormati amanat konstitusi.(wismo).
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,...