Sosialisasi kepada Guru PAUD Terkait Permen no 8 Tahun. 2025
Platmerah.net,Depok- Sebanyak 400 Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota Depok mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan B O S P Kegiatan ini digelar di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, Senin Juni 2025 pekan lalu.
Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sebagai upaya memberikan pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait penggunaan dana BOSP tahun 2025.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Disdik Kota Depok, Suhyana, menjelaskan, terdapat sejumlah penyesuaian yang tertuang dalam regulasi baru ini.
“Ada aturan baru dari Permendikdasmen. Jadi kami menyesuaikan regulasi terkait penggunaan dana, pengelolaan, dan lainnya, yang disampaikan dalam kegiatan ini,” ujarnya di sela acara.
Ia menyebutkan, ada tiga poin penting yang perlu dipahami oleh pengelola PAUD dalam aturan tersebut. Yakni, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor.
“Selebihnya diatur berdasarkan rapor masing-masing sekolah dan tidak dapat diubah karena sudah ditentukan persentasenya. Misalnya, untuk pengembangan perpustakaan minimal 10 persen, sarana dan prasarana maksimal 20 persen, honor 40 persen, dan sebagainya,” jelasnya.
Suhyana berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pengelolaan dana BOSP dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga lebih profesional dan terhindar dari penyalahgunaan.
“Dana BOSP tidak boleh digunakan untuk hal-hal di luar ketentuan. Pembinaan ini bagian dari pengawasan. Kalau nanti masih ada yang kurang tepat, akan kami bina lagi,” tutupnya..(**).
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...