WhatsApp-Image-2024-08-03-at-17.28.57-750x375
[Sassy_Social_Share]

 

Tindakan Oknum Kejatisu, Memasang Plang Di Lokasi Yayasan Pendidikan Medan Putri Membuat Resah

Platmerah.net,Medan- Pemasangan plang Kejaksu di Yayasan Pendidikan Medan Putri yang telah berdiri 62 tahun di Jalan Timor ujung Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, membuat resah.

Sekolah swasta yang berdiri legit setengah abad ini, mengelola pendidikan mulai Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan menengah atas dan kejuruan, kini nasibnya terancam digusur.

Berdirinya papan pengumuman oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bahwa lahan Yayasan Pendidikan Medan Putri, di kuasai pihak Kejatisu, berdasarkan isi yang tertera di papan pengumuman yang berdiri dengan lambang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Yayasan Pendidikan Medan Putri terancam Digusur  terlihat jelas tulisan yang ada di papan pengumuman yang berbunyi ‘Lahan Ini Di Kuasai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Berdasarkan Surat Nomor: RA1E – RH1/ 2024. 05. 20. 002 Tanggal 20 Mei 2024 Perihal Persetujuan Pinjam Pakai Lahan Seluas 8.368 M, Surat Perjanjian Kerjasama PT Perkebunan Nusantara 1 dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: RA1D – RH/SPJ/2024. 07.08. – 24, Nomor B-82/L.2/ CP I/07/2024 Tanggal 08 Juli 2024’.

Pihak pengurus Yayasan sekaligus Kepala Sekolah Drs Harun Nasib, SPdI, ketika dikonfirmasi awak media, terkait adanya pemasangan papan pengumuman oleh pihak Kajatisu di atas lahan Yayasan Pendidikan Medan Putri, sangat keberangkatan sekali gus menyayangkan sikap pihak Kejatisu yang secara sepihak melakukan pemasangan papan pengumuman tersebut tanpa berkoordinasi dengan pihak pengurus Yayasan maupun pihak sekolah.

“Patut di sayangkan, cara-cara oknum penegak hukum seperti ini, yang secara sepihak melakukan pemasangan Plang di lahan Yayasan Pendidikan Medan Putri tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan kami selaku pihak pengurus pendidikan disini,”ujar Harun kepada Media, Sabtu (03/08/2024).

Menurut Kepala Sekolah SMA Medan Putri ini, pemasangan plang nama Kajatisu di lakukan terkesan terburu-buru, tanpa terlebih dahulu memberi tahukan kepada pihak sekolah.

“Inikan cara-cara yang jauh dari nilai keadilan, tanpa ada angin dan hujan, mereka (pihak Kejaksaan) meminta kami untuk segera mengosongkan areal sekolah ini (Medan Putri) dengan alasan diatas lahan ini akan di optimalisasi, justru alasan optimalisasi hingga saat ini di tanyakan ke pihak Kejatisu, mereka tidak jawab, ini kan aneh,”ujar Harun heran.

Menurut Kepala Sekolah yang sudah lebih dari 35 tahun mengajar di Yayasan Pendidikan Medan Putri, mengaku heran sekaligus kecewa atas sikap penegak hukum seperti ini, yang bertindak jauh dari rasa keadilan.

“Menjadi aneh bagi kami, sebab proses belajar mengajar masih berjalan normal, sekolah kami juga terakreditasi, para guru sudah bersertifikasi, bahkan dinas pendidikan Propinsi dan Kota pun tidak pernah mempersoalkan sekolah ini, jadi apa alasan Kajatisu tiba-tiba memasang plang seperti itu, ini kan bentuk teror terhadap dunia pendidikan, seharusnya sebagai lembaga hukum mereka lebih memahami daripada kami yang hanya guru ini,”ujarnya sedih.

Menurut Harun, atas tindakan tidak profesional oknum petugas Kajaksaan, menyebabkan timbulnya keresahan bukan saja pihak sekolah, melainkan orang tua siswa dan siswa itu sendiri.

“Perlu kami ingatkan pihak Kejatisu, sekolah Yayasan Pendidikan Medan Putri masih terdaftar di Dinas Pendidikan Sumatera Utara, sekolah kami terakreditasi baik, ijazah kami pun legal dan terpenting seluruh proses belajar mengajar masih berjalan normal, namun atas tindakan oknum Kejatisu, telah membuat kami (guru, siswa dan orang tua siswa) resah akan keberlangsungan sekolah ini, mari kita duduk bersama biar kami jelaskan kepada pihak Kejatisu perihal sejarah ataupun izin Yayasan dan sekolah biar semuanya terang bende rang tanpa di pengaruhi kepentingan lain diluar konteks pendidikan,”pungkas Harun tegas.
(***).

News Feed

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Tujuan Perdagangan Internasional adalah Memperoleh Keuntungan, Ini Faktor Penyebabnya

Sel, 8 Feb 2022 07:47:58am

Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 20
  • Visit Today : 23
  • Visitors Total : 97085
  • Visit Total : 191584