Unjuk Rasa Mitra Koperasi de’Apik Nusantara di Kemendes Tuntut Uang Kembali..

Jum, 9 Agu 2024 11:08:11pm Dilihat 475 kali author Wismo
IMG-20240809-WA0025-696x522
[Sassy_Social_Share]

 

Unjuk Rasa Mitra Koperasi de’Apik Nusantara di Kemendes Tuntut Uang Kembali..

Platmerah.net, Jakarta – Puluhan Korban Investasi Kerjasama Mitra investor dengan Koperasi De Apik Nusantara Kementrian desa/PPDT hari ini Jumat (09/08/2024) lakukan unjuk rasa didepan kantor kementrian Kemendes/PPDT di Kalibata jakarta selatan.

Menurut perwakilan mitra investor (kordinator aksi ) Otto Geo Diwara mengatakan Ada lebih dari 12 perusahaan yang bermitra dengan koperasi de’Apik Nusantara kecewa karena koperasi kemendes telah gagal bayar kepada para mitra tersebut senilai 50 milyard rupiah.

“Mereka melakukan transaksi diarea kementrian dan Koperasi D’Apik Nusantara menjadi holding Bumdes – expose Bisnis.com tgl 21 Nov 2016 jam 20:19, sehingga para mitra tidak ragu untuk menanam modal usahanya di koperasi binaan kementerian,” ujar Otto

Legalitas Akte koperasi De Apik Nusantara no.23 /16-11-2016, AD ART koperasi De Apik Nusantara tanggal 16-11-2016, Keputusan MenKop dan Usaha Kecil dan Menengah RI no.002649/BH/M.KUKM.2/XI/2016 tanggal 16-12-2016 tentang Koperasi De Apik Nusantara, Notulen Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi De Apik Nusantara tanggal 18 April 2024.

1. Somasi hukum,pertemuan formil dan informal dengan pihak koperasi dan kementerian Desa PDTT RI yang sudah pada level Presiden,DPR,Expose Media , Surat tanggapan beberapa Kementrian Dan dari Kantor Staf Keresidenan – tidak ditanggapi dengan baik oleh Menteri Desa/ PDTT.

2. Dokumen Kerugian Pokok Investasi Dan Margun Bisnis To Bisnis Mencapai RP. 50 Milyard ( Pokok KOK Investasi Berkisar : Rp.32 milyar dan Margin Rp.18 milyar ) – sudah sampai ke tangan menteri desa PDTT, Wamen dan Sekjen Kementrian Desa PDTT.

3. Pemanggilan kepada mitra koperasi dari pihak inspektorat kementerian yang sudah di hadiri beberapa mitra koperasi De apik Nusantara ( dan banyak mitra yang tidak hadir : karena pemanggilannya tidak sesuai dengan legal standing hukum yakni : pemanggilan dengan judul indikasi penyalahgunaan fasilitas kementerian, dan berikutnya mitra koperasi diminta keterangan bukan dari tim hukum koperasi tetapi dari kementerian, pengurus koperasi : ketua,sekertaris, bendahara, pengawas tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang ada di bawah kepengurusannya.

4.Menteri Desa PDTT RI bapak Abdul Halim Iskandar tidak responsive dengan masalah yang terjadi dan mengabaikan catatan/surat dari mitra dan somasi mitra yang ada tembusan ke Bapak Menteri.

Tuntutan :

1. Dari fakta dan realitas yang ada bahwa mitra koperasi De’ Apik Nusantara menuntut pembayaran pokok investasi dan margin bisnis to bisnis senilai lebih kurang Rp.50 milyar yang sudah berada data di DPR,Presiden, Kementrian , KSP,serta bapak menteri desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar.

2. Pak menteri sudah tahu masalah ini, dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari menteri terkait.

“Maka dari itu kami desak untuk _”MUNDUR”_ – karena sudah berlarut larut tidak ada penyelesainya,” pungkasnya.(***).

News Feed

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 230
  • Visit Today : 414
  • Visitors Total : 169676
  • Visit Total : 298174