Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 995 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Hut Kemerdekaan RI ke 79 Di Depok Ditandai Pemberian Remisi Kepada 712 WBR

Ming, 18 Agu 2024 08:15:51am

  Hut Kemerdekaan RI ke 79 Di Depok Ditandai Pemberian Remisi Kepada 712 WBR Platmerah.net, Depok -Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjadi...

Sidang Paripurna DPRD Depok Dengarkan Pidato Kenegaraan President RI

Ming, 18 Agu 2024 07:34:42am

Sidang Paripurna DPRD Depok Dengarkan Pidato Kenegaraan President RI Platmerah.net, Depok- DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna.saat Jelang HUT...

Wali Kota Depok Kukuhkan 42 Paskibraka Jelang HUT ke-79 RI.

Ming, 18 Agu 2024 06:56:01am

    Wali Kota Depok Kukuhkan 42 Paskibraka Jelang HUT ke-79 RI. Platmerah.net,Depok-Menjadi anggota Paskibra merupakan perwakilan...

Sab, 17 Agu 2024 02:20:27am

  Luar Biasa Tiga Pekan Berturut  Turut Yaga Yingde Depok Salurkan  Beasiswa Platmerah.net,Depok-Yaga Yingde Group Kembali melalui ketiga...

Pemerintah Jangan Buta! UMKM dan Keragaman Pangan Lokal Harus Diutamakan dalam Makan Gratis.

Jum, 16 Agu 2024 09:55:22am

  Pemerintah Jangan Buta! UMKM dan Keragaman Pangan Lokal Harus Diutamakan dalam Makan Gratis. Oleh : Yoyok Pitoyo Ketua Umum...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 28
  • Visit Today : 28
  • Visitors Total : 102454
  • Visit Total : 201702