Dinas Kominfo Tebing Tinggi Kangkangi UU No: 14/2008 Dan Terjerat UU No: 30/2022 Tipikor

Sel, 20 Jun 2023 09:25:49pm Dilihat 1099 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Melanjutkan kali ke dua pemberitaan sebelumnya Atas terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU no:30/2022 disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera Utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan Kawat /Fasimili/Internet/TV yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai yaitu Kegiatan Seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kotamadya Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara

Sementara Awak media berupaya menggali informasi serta mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kotamadya Tebing Tinggi,Dedi Parulian Siagian S STP, M.Si guna mencapai dan/ atau menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas Praduga tak bersalah dan tidak membuat berita bohong( fitnah) ,demi untuk kepentingan publik.

Maka pada Selasa pukul 14.43 wib ( 20/06/23) awak media menemui atau mendatangi kantor Kominfo Tebing Tinggi untuk menemui Dedi Parulian Siagian,S.STP, M.SI sebagai Kadis Kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun di sayangkan Dedi Parulian Siagian S STP. M.Si ketika di ambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa di temui hingga saat pemberitaan terbit bahkan Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) (13.21) wib (20/06/23) mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan ( WA)

Untuk hal ini demi Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Kominfo Kotamadya Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian dan juga sebagai Penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dilaksanakan
dengan sebenarnya.

Maka masyarakat meminta agar pihak yang berwajib untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas kKominfo yang diduga telah mengangkangi UU no: 14/2008 dan adanya melakukan discretionary korupsi ( Rony/ Nanda S )

News Feed

Muskorda dan Deklarasi Pengurus IJTI Korda Kota Depok periode 2022-2025

Rab, 16 Feb 2022 11:09:08pm

Muskorda dan Deklarasi Pengurus IJTI Korda Kota Depok periode 2022-2025   Platmerah.Net,Depok-Pengurus Koordinator Daerah (Korda) Ikatan...

BKMT Sukmajaya Gelar Isro Mi’raj Nabi Besar Muhamad SAW

Rab, 16 Feb 2022 08:25:01pm

BKMT Sukmajaya Gelar Isro Mi'raj Nabi Besar Muhamad SAW Platmerah.Net, Depok- Kh Nur Fadillah mengatakan, Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW...

Rapat Paripurna Hasil Reses Dewan, PKS Sampaikan 5 Rekomendasi

Rab, 16 Feb 2022 06:25:43am

  Rapat Paripurna Hasil Reses Dewan, PKS Sampaikan 5 Rekomendasi Platmerah.Net, Depok- Sidang Paripurna Hasil Reses Dewan, PKS sampaikan...

BARIKADE 98 BANTEN Akan Perkarakan Anggota DPR RI,Terkait Pengusiran Dirut PT KS

Sel, 15 Feb 2022 09:31:51pm

BARIKADE 98 BANTEN Akan Perkarakan Anggota DPR RI,Terkait Pengusiran Dirut PT KS Platmerah.Net,Kota Serang,-Aktivis 98 yang tergabung dalam Barikade...

Kurangi Emisi Karbon, PT Bukit Asam Tbk bersama PT Jasa Marga Jajaki Kerjasama Pengembangan PLTS

Sel, 15 Feb 2022 08:34:51pm

  PLATMERAHNEWS I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Sebagai komitmen perusahaan untuk mendukung pengurangan emisi karbon global, BUMN PT Bukit Asam Tbk...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 72
  • Visit Today : 74
  • Visitors Total : 116966
  • Visit Total : 221815