Mahkamah Konstitusi Menolak Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Sen, 16 Okt 2023 01:09:19pm Dilihat 710 kali author lili purwakarta
2023-10-16-13-09-05-
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat. MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,”ucap Arief Hidayat. Dikutip dari detik.com

Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres Masih Berlangsung

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”

MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. Pembacaan pun masih berlangsung.

News Feed

Apel Gabungan  Pengamanan Kunjungan Paus Fransiscus Dan Kedatangan delegasi International Sustainability Forum (ISF)

Sen, 2 Sep 2024 11:01:01pm

  Apel Gabungan  Pengamanan Kunjungan Paus Fransiscus Dan Kedatangan delegasi International Sustainability Forum...

PWI Kota Depok Tantang Paslon Debat Terbuka dengan Wartawan

Sen, 2 Sep 2024 10:23:33pm

  PWI Kota Depok Tantang Paslon Debat Terbuka dengan Wartawan Platmerah.Net,Depok-- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan...

Sembilan Partai Non Parlemen Dukung Kang Dedi Pada Pilkada Jabar.

Ming, 1 Sep 2024 12:33:14pm

Sembilan Partai Non Parlemen Dukung Kang Dedi Pada Pilkada Jabar.   Platmerah.Net-Bandung- Luarb biasa sebanyak sembilan partai politik...

Kita Wajib Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan Hasil  Perjuangkan  Para Pendahulu

Jum, 30 Agu 2024 04:41:21pm

  Kita Wajib Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan Hasil  Perjuangkan  Para Pendahulu   Platmerah.Net,Depok- Majelis Taklim Balai Wartawan...

Apakah Harris Mampu Unggul atas Trump?

Jum, 30 Agu 2024 03:45:52pm

Apakah Harris Mampu Unggul atas Trump? Platmerah.Net, Washington DC - Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Kamala Harris, yang jadi calon...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 68
  • Visit Today : 79
  • Visitors Total : 94574
  • Visit Total : 186959