Capres Independen,Partai Politik Saat Ini Bukan Lagi Wakil Rakyat.

Rab, 26 Apr 2023 01:02:06pm Dilihat 543 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

CAPRES INDEPENDEN*
Partai politik saat ini bukan lagi wakil Rakyat.*

Oleh: Muslim Arbi
(Direktur Gerakan Perubahan & Koordinator Indonesia Bersatu)

Platmerah.net,Depok-Perlu ada Capres Independen Agar Pilpres 2024 dapat di ikuti Capres Independen.

Capres Independen adalah per wujudan dari Kedaulatan Rakyat. Karena capres saat ini lebih di dominasi oleh Partai Politik atau gabungannya.

Kedaulatan Rakyat saat ini telah di bajak oleh Partai Politik. “Partai politik saat ini bukan lagi wakil Rakyat.” dan ” Partai politik saat ini adalah wakil Partainya. Bukan wakil rakyat.”

Mencermati perkembangan pencapresan saat ini. Sangat tidak sehat jika capres hanya di oleh oleh Parpol dan gabungan parpol tanpa melibatkan Rakyat. Sedangkan Rakyat tidak di libatkan dalam penentuan Capres.

PT 20% telah membunuh Demo krasi dan Membunuh Kedaulatan Rakyat untuk menentukan Capres yang di kehendaki Rakyat.

PT 20 % membuat Rakyat memilih pemimpin seperti membeli kucing dalam karung. PT 20%. Ibarat Capres yang di kemas dalam karung.

Saat Pilpres baru kucing2 itu di jual ke Rakyat dengan berbagai cara untuk raih dukungan dan pilihan. Rakyat tidak di libatkan untuk menentukan Capres siapa yang akan di pilih.

Karena sesuai konsitusi: Kedaulatan di Tangan Rakyat. Maka sejak proses penentuan Capres. Rakyat harus di libatkan dalam penentuan Capres.

Kran untuk membuka partisipasi Rakyat untuk berdaulat adalah dengan melibatkan Rakyat dalam penentuan Capres. Bukan Capres yang di tentukan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik seperti saat ini.

Penentuan Capres Independen adalah suatu keharusan sesuai amanat Konsitusi. Kedaulatan di tangan Rakyat. Rakyat pula yang menentukan dan menseleksi siapa Capres yang di inginkan oleh Rakyat untuk kelak di pilih sebagai Presiden nya.

Kalau pemilihan Bupati, Walikota dan Gubernur dapat di ikuti oleh Calon Independen. Maka Penentuan dan ikut serta Capres Independen adalah keharusan konsitusi dan demokrasi.

Mahkamah Konsitusi perlu buka kran untuk perwujudan Capres Independen. Setelah MK memenangkan gugatan Calon Gubernur, Calon Walikota, Calon Bupati dari Independen.

Dengan hadir nya Calon Independen Capres. Maka Rakyat dapat mewujudkan Kedaulatan nya melalui Capres Independen di tengah kekecewaan Rakyat atas arogansi Parpol saat ini yang hanya mengutamakan kepentingan Parpol nya saja. Dan mengabaikan kepentingan Rakyat dan Kedaulatan nya.

Saatnya Capres Independen muncul sebagai jawaban atas mati nya demokrasi dan kedaulatan Rakyat oleh Arrogansi Parpol saat ini.

Pemimpin Bangsa saat ini seperti: La Nyalla Mattalitti, Rizal Ramli, Gatot Nurmantio, dll yang banyak di harap kan oleh Rakyat dapat tampil sebagai Capres Independen.

Dan perlu disadari bahwa Calon Presiden perorangan sudah ada dalam sejarah bangsa sebelum muncul nya makklumat X oleh Bung Hatta.

Depok: 25 April 2023

News Feed

Lepas Masa Lajang, Muhammad Ridwan Adzkia Sanding Finetia Mardita

Sel, 15 Feb 2022 07:04:03pm

Melepas Masa Lajang, Muhammad Ridwan Adzkia Sanding Finetia Mardita PADANG - Sebagai Insan Manusia yang lahir ke atas dunia ini, tentunya diciptakan...

Mantan Dandim 0508 Depok Berikan Kesan Mendalam

Sel, 15 Feb 2022 06:57:17pm

Mantan Dandim 0508 Depok Berikan Kesan Mendalam Platmerah.net, Depok- Mantan Dandim 0508 Depok Kolonel Inf. Aulia Fahmi Dalimunte menyebut kan,...

DPC PPP Kota Depok Terima Susunan Pengurus Dari 11 PAC ..

Sel, 15 Feb 2022 02:27:32pm

DPC PPP Kota Depok Terima Susunan Pengurus Dari 11 PAC .. Platmerah.Net, Depok- Setelah menggelar Musyawarah Anak Cabang- Musancab secara Marathon...

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS

Sel, 15 Feb 2022 12:21:58pm

DPC PPP Kota Depok Berikan Advokasi Warga untuk Dapat KDS   Plamerah.net,Depok-Wakil Ketua DPC PPP Kota Depok Bidang Kesehatan dan Sosial...

KPU Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Sen, 14 Feb 2022 10:09:56pm

PURWAKARTA,- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu)...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 103
  • Visit Today : 128
  • Visitors Total : 96742
  • Visit Total : 190736