[Sassy_Social_Share]

Gandara Budiana Mendesak Pengadaan Mobil Damkar yang Mampu Menjangkau Gedung Bertingkat di Depok

 

Platmerah.Net.Depok- Dalam
memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat tentunya diiringi dengan pening katan kemampuan personil dan Sarana Prasarana yang dimiliki.

Untuk itu dalam upaya pencapaian target dan sasaran kegiatan tahun 2023 Dinas Pemadam kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Depok menggelar Forum Renja secara langsung dan Zoom meeting di Wisma Kinasih hari Senin (21/02/ 2022).

Tekad Dinas Damkar dan Penang gulangan Bencana Depok penanganan respon cepat 15 menit, konsekuensinya dengan peme nuhan kebutuhan yang berkaitan dengan Sarana Prasara Personil, maupun Manajemen Bencana dan Penanganan Bencana yang baik.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Depok Gandara Budiana mengingatkan hal itu usai Rapat Forum Renja di Wisma Kinasih Senin 21 Februari 2022

” Bencana maupun kebakaran itu tidak diketahui kapan terjadinya.” Ujarnya.

Dikatakan, dengan berdirinya apartemen dan gedung-gedung bertingkat di Kota Depok Gandara berpendapat memang sudah mendesak untuk pengadan kendaraa pemadam kebakaran yang mampu menjangkau dengan ketingian tertentu.

“Sarpras untuk mobil tangga minimal jangkauan 40 -55 meter sangat dibutuhkan untuk warga masyarakat Kota Depok meng hadapi kemungkinan tersebut.” tambahnya.

Namun demikian pihaknya masih menunggu kebijakan untuk mendapatkan kendaraan pemadam kebakaran dengan jangkauan tangga 40-55 meter dengan dukungan air 3000 -8000 liter.

Disebutkan Gandara, prioritas usulan pengadaan kendaraan Unit Mobil Tangga satu unit operasional di tahun 2023 tetapi belum teranggarkan, begitu juga penga daan enam kendaraan yang mampu menjangkau gang sempit.

Serta pembinaan aparatur pemadam kebakaran yang memiliki sertifikasi keterampilan teknis dan analisis dalam pencegahan dan penanggulangan Kebakaran.
Pihaknya menargetkan 298 orang tetapi hal ini belum teranggarkan pada pagi indikatif tahun 2023.

Gandaria juga menyebutkan kegiatan prioritas tahun 2023 yakni pengelolaan Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan(SKIK) di sebelas kecamatan.

Sementara untuk Program Lintas Perangkat Daerah tahun 2023 Gandara mengusulkan, penataan ruang kerja dan perbaikan atap gedung Damkar di jalan Boevard GDC.

Perluasan pembangunan gedung,pembangunan gedung pos Pemadam di Kelurahan Bedahan Sawangan dan kelurahan Pondok Petir, Pembangunan Tower air kapasitas 16000 liter di lima UPT Damkar Kecamatan dan pos Merdeka.Pembangunan hanggar (kanopi) Pos Damkar Merdeka Sukmajaya.

“Ini semua masuk pada usulan program lintas perangkat daerah untuk tahun anggaran 2023.” papar Gandara.

Sedangkan usulan komisi c DPRD kota Depok pada rapat evaluasi anggaran tahun 2021  meliputi penambahan tenaga juru padam dan tenaga penanggulangan bencana hibah penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana kepada masyarakat serta pelatihan penggunaan alat pemadam kebakaran bagi para ketua RT dan RW di setiap Kelurahan di kota Depok.(wismo)

 

News Feed

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 104
  • Visit Today : 108
  • Visitors Total : 170089
  • Visit Total : 299000