Joko Widodo Berhentikan Firli Bahuri Dari dari Jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK.

Jum, 29 Des 2023 05:10:52pm Dilihat 510 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Joko Widodo Berhentikan Firli Bahuri Dari dari Jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK.

 

Platmerah.net,Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 memberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merang kap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

“Presiden telah menandatanga ni Keppres Nomor 129/Ptahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ari mengatakan, Keppres Pemberhentian Firli Bahuri itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12/2023) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dia menambahkan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas /Etik/27/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres,” tambahnya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetap kan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.

Selain proses pidana, Firli juga sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli, yakni meminta Firli mengundurkan diri.

:

Dewas menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat karena berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SYL, tidak jujur menyampaikan LHKPN, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.

Sebelum putusan Dewas itu, Firli telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember.

Dalam surat itu, Firli menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK.

Namun, surat itu tidak diproses Istana karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Untuk itu, Firli memperbaiki surat dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK(*)..

 

 

 

News Feed

APNI Akan Selenggarakan Munas, Kadin Sultra: Semoga terpilih figur yang Aspiratif

Kam, 17 Feb 2022 04:04:13pm

PLATMERAH ||Kendari||  - Organisasi APNI akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) yang rencananya dilaksanakan di Jakarta, pada 6 Maret...

Badan Keuangan Daerah Kota Depok Targetkan Pemasukan 1,2 Trilyun

Kam, 17 Feb 2022 02:53:23pm

Badan Keuangan Daerah Kota Depok Targetkan Pemasukan 1,2 Trilyun   Platmerah.Net, Depok- Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah Renja Badan...

Guna mencegah penyebaran virus covid 19 masyarakat Humbahas melakukan vaksinasi

Rab, 16 Feb 2022 11:58:50pm

PLATMERAH.NET HUMBAHAS (Sumut) Dalam rangka pencegahan virus covid 19 masyarakat kabupaten Humbang Hasundutan melakukan vaksinasi 1 dan booster...

Ngopi Bareng Wartawan Depok Hadirkan Ketua dan Komunitas Wartawan setempat

Rab, 16 Feb 2022 11:29:34pm

Ngopi Bareng Wartawan Depok Hadirkan Ketua dan Komunitas Wartawan setempat Platmerah.Net,Depok- Masih dalam rangkaian memperingati Hari Pers...

Resmi, Mini Zoo And Jogging Track Bukit Asam Dibuka Kembali oleh PTBA dan Camat Lawang Kidul

Rab, 16 Feb 2022 11:25:48pm

PLATMERAH I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Dalam rangka mendukung menggeliatnya kembali pertumbuhan di sektor ekonomi khususnya di Tanjung Enim, Kecamatan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 329
  • Visit Today : 343
  • Visitors Total : 388675
  • Visit Total : 690627