[Sassy_Social_Share]

Perum Family Residence II di Bedahan, Sawangan Dibangun Di Tanah Sengketa

Platmerah.Net Depok-
Peralihan status tanah yang bakal di miliki oleh pembeli sepatutnya mendapatkan hak dan jaminan sebagai mana pertanggungjawaban dari pihak pengembang terhadap konsumen sesuai dengan Undang undang No, 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selvi Nuryani selaku konsumen pembeli sebuah rumah di Perum, Family Residence II, Blok A2, Rt 03, RW 03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan angkat bicara atas status rumah yang di belinya ternyata masih meninggalkan persoalan tanah.

Selvi menuturkan soal proses pembelian dua rumah dengan lokasi yang berbeda, tetapi masih di kelurahan Bedahan itu dari Oki Sukriadi yang mengaku sebagai pengembang Perum Famili Residence katanya saat di temui wartawan, di kediamannya di Jl, Bungsan, Kelurahan Bedahan, Senin (7/3/2022),

Ia ceritakan bahwa rumah yang pertama dibelinya di Perum Family Residence Blok B3 Jalan Bolu, Kelurahan Bedahan dengan bukti surat Perjanjian, Pengikatan, Jual Beli (PPJB) seharga Rp 350 juta.

Kemudian Selvi juga membeli rumah di Perum Family Residence II RT, 03, RW 03 juga di kelurahan Bedahan seharga Rp 750 juta pembayaran secara uang tunai, namun pihak developer tidak memberi surat jual beli rumah, namun kami ada kwitansi sebagai bukti penerimaan uang ditanda tangani oleh Oki Sukriadi diatas Materai, ungkapnya.

Luas tanah rumah yang di Perum Family Residence II seluas 97 meter, dengan ukuran bangunannya seluas 75 meter

Dua rumah tersebut kami beli di tahun 2021, dengan uang muka tanda jadi Rp 5 juta di transfer ke rekening Oki sebagai tanda jadi, se harusnya kami sebagai konsumen di bekali surat sebagai bukti pegangan kami beli rumah dari pihak developer perum family residence, tetapi pihak pengembang diduga ada permasalahan dengan tanah yang dibangun rumah tersebut.

Ironisnya, pembelian rumah di Perum Family Residence II seharga Rp 750 juta dibayar dengan uang tunai tersebut, kwitansi dipecah si Oki Sukriadi menjadi empat lembar kuetansi dengan jumlah total keseluruhan Rp 615 juta, artinya rumah yang kami beli sudah tidak sesuai dengan uang yang kami belikan, ketusnya.

Malahan lanjut Selvi, pihak dari Oki pernah menyebut soal surat tanah, kalau mau ikut PTSL harus membayar 130 juta, tutur Selvi yang di dampingi suaminya arul.

” Dengan kasus ini, saya pernah melaporkan ke pihak Polres Metro Depok dengan penyidik inisial Rzl.

Saya sebagai pelapor malah di cecar berbagai pertanyaan soal asal usul uang yang kami beli rumah uangnya dari mana, bahkan penyidik juga pernah mempertanyakan jumlah uang kami di rekening kiran, beserta buku tabungan, heran Selvi

Dengan permasalahan ini, Selvi berharap, kami sebagai konsumen pembeli rumah di Perum Family Residence II, agar segera dituntaskan permasalahan surat tanah dengan ahli waris, agar kedepannya kami sebagai konsumen mendapatkan kenyamanan tinggal di rumah yang kami beli pinta Selvi.

Keterangan yang dihimpun awak media, banyak konsumen yang terkecoh dan telah melaporkan ke pihak Polres Metro Depok terkait pembelian rumah diatas lahan milik ahli waris Asikin bin Alimin seluas 3,200 meter berlokasi di Rt, 03, Rw 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

Disebut juga nama – nama pengembang Perum Family Residence di kelurahan Bedahan, Sawangan yaitu, Alan Kurniawan ( Developer ), Dedi Setiawan alias Sadam (Developer), Subarkah atau disebut Gobar ( Owner ), Hari Irawan (Developer), Oki Sukriadi (Developer), Endang.

Berita ini diturunkan akan mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan antara lain, Rt/Rw, Lurah Bedahan, BPN Depok, serta Perijinan di Pemkot Depok yang mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas tanah ahli waris tersebut. (Tim)

News Feed

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Batas Pensiun TNI Digugat Agar Sama Dengan Polri, Andika Minta MK Adil

Sel, 8 Feb 2022 07:29:59am

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...

Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,...

Ribuan Polisi Kepung dan Tangkap Warga Desa Wadas, ‘Alerta’ Menggema

Sel, 8 Feb 2022 07:25:33am

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hari ini, Selasa...

Baca Juga

Antusias Warga Landono sambut kedatangan Ketua Komisi V DPR – RI. Ir Ridwan Bae.

PWI Depok Gelar Kegiatan Orientasi Kewartawanan & Organisasi. OKk

Pernyataan Sikap Tegas Ketua PBB DPC Humbahas Terhadap Pelaku Pembunuh di Sampean, Bukanlah Anggota PBB Humbahas. HUMBAHAS, …..(nama media). Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Humbahas Menyatakan sikap tegas terhadap pelaku pembunuhan di desa Sampean yang sebenarnya bukan lagi anggota PBB Humbahas. Hal itu di nyatakan langsung oleh ketua DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd, dalam rapat koordinasi KSB PBB se kab Humbahas sekaligus melakukan acara konferensi pers di Purba dolok, kec. Dolok sanggul, kab.Humbang hasundutan pada hari Sabtu, 17 September 2022. Diketahui sebelumnya, telah terjadinya pembunuhan kepada Alm.Harlen Sinaga pada hari Minggu,28/8/2022, oleh pelaku Hinsa Sianturi di desa Sampean, kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang hasundutan. Dalam Pernyataan ini Korban Purba selaku ketua PBB DPC Humbahas, menyatakan ; diduga ada oknum yang memperburuk ormas PBB. Kepada awak media ini Korban Purba menjelaskan bahwa adanya media yang membawakan photo profil pelaku HS menggunakan dinas uniform PBB. “Dengan adanya media yang membawakan uniform PBB tanpa kordinasi dengan saya selaku ketua DPC PBB Humbahas, merupakan tindakan yang hanya mengembangkan medianya saja. Dimana saudara HS merupakan tidak anggota lagi, dibuktikan dengan surat pemecatannya tertanggal 03 Juni 2022. dengan surat keterangan DPC Humbahas terlampir pada SK No.005/SK/PBB DPC HH/VI/2022. “Ujar Korban Purba. “Saya berharap media yang memasukkan uniform PBB di medianya bisa menarik beritanya karena sudah termasuk melanggar kode etik jurnalistik.”Tambahnya. Banyak tindakan yang saat ini untuk memojokkan nama baik PBB termasuk media yang membawakan uniform PBB. Perlu diingat, saat pendampingan penguburan zenajah almarhum pak Rinal di desa sappean dan pengawalan kasus tersebut oleh PBB humbahas,banyak masyarakat yang mendukung PBB bahkan ingin membuka ranting di desa itu. Diduga ada oknum yang memperburuk organisasi PBB ini, terkhusus di kabupaten Humbang Hasundutan.”Tandas ketua PBB DPC Humbahas, Korban Purba S.Pd

MT Balai Wartawan Depok Gelar Pengajian Mengambil Tema Tebar Kebaikan di BulanRamadhan 1444 H

Ketua Umum DPP Partai Hanura Buka Rakerda dan Resmikan Gedung Sekolah Politik

Data Nikah sudah Ter-registrasi, Buku Nikah sudah Tercetak, Bunga Batal Nikah Dengan Calon Suami. Ada Apa?

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 67
  • Visit Today : 67
  • Visitors Total : 383443
  • Visit Total : 684904