Pemko Tebing Tinggi Terkesan Menerima Upeti dari Perusahaan Pengolahan Kayu

Jum, 30 Jun 2023 08:32:36pm Dilihat 1013 kali author lili purwakarta
IMG-20230630-WA0096
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Maraknya perusahaan pengelolaan kayu di Kotamadya Tebing Tinggi tepatnya berada di Jl. Kutilang AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, hingga kini
yang bebas beroperasi dengan mempekerjakan banyak karyawan dan buruh di duga tidak dilengkapi peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sementara himbau kepada setiap perusahaan jika memperkerjakan sejumlah karyawan ataupun buruh menurut UU No.1 tahun 1970 mengenai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
diruangan terbuka atau tertutup jika di temui adanya sumber bahaya wajib dilengkapi alat pelindung diri atau K3 guna mencegah terjadinya dari kecelakaan kerja.

Menurut UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pendirian papan nama atau plang perusahaan yaitu sebagai syarat utama dalam mendirikan suatu perusahaan yang memiliki nilai investasi ratusan juta hingga miliaran rupiah
wajib memasang plang atau papan nama agar bisa diketahui publik.

“Jika Perusahaan di ketahui tidak mematuhi Regulasi atau Perundang-undangan agar izinnya.segera di cabut,” ucap Rony sebagai LSM GACD ( Government Against Coruption Discrimination). 

“Perusahaan juga di minta harus mendirikan papan nama atau plang., agar tidak di anggap publik sebagai perusahan siluman “,tegasnya.

Harapan masyarakat Kepada Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani M.Si untuk segera turun langsung kelapangan demi menjaga adanya hal pelanggaran tersebut ,dan walikota juga tidak terkesan oleh publik telah menerima upeti dari perusahan peracik kayu itu .
(Rony / Nanda S)

News Feed

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Batas Pensiun TNI Digugat Agar Sama Dengan Polri, Andika Minta MK Adil

Sel, 8 Feb 2022 07:29:59am

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...

Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,...

Ribuan Polisi Kepung dan Tangkap Warga Desa Wadas, ‘Alerta’ Menggema

Sel, 8 Feb 2022 07:25:33am

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hari ini, Selasa...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1804
  • Visit Today : 2201
  • Visitors Total : 383225
  • Visit Total : 684648