PUPR Depok Gunakan Metode e-purchasing Katalog Dalam Penataan TIga Proyek Strategis

Sen, 15 Agu 2022 08:59:14pm Dilihat 1295 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

PUPR Depok Gunakan Metode e-purchasing Katalog Dalam Penataan TIga Proyek Strategis

 

Platmerah.net,Depok-Dinas Pekerjaan Umum dan Penata an Ruang (PUPR) Kota Depok mulai menerapkan mekanisme e-purchasing katalog untuk pelaksanaan proyek pengadaan pembangunang infrastruktur di tiga proyek strategis Kota Depok.

” metode e-purchasing katalog ini .empunyai ada dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih.” tegasnya.

Hal ini juga sebagai ni juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan LKPP, BLP, PPK dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya, ungkapnya.

 

PUPR Depok menerapkan metode e-purchasing katalog untuk penataan Jalan Margon da senilai Rp 30M, Jalan Kartini Rp 20M dan Jalan M Jasin Rp 7M.

“Kami menggunakan metode ini karena prosesnya bisa cepat dan dalam aturannya pemeliha raan selama dua tahun. Di beberapa daerah sudah banyak yang menggunakan metode ini, baik di DKI Jakarta maupun departemen. Di DKI untuk pembangunan trotoar juga menggunakan e-katalog,” ujarnya kepada wartawan (15/08/2022).

Ia menambahkan, penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik bukanlah suatu hal yang baru.

“Tidak menyalahi aturan kok. Kaitan RUP dari tender ke e-purchasing katalog juga diperkenankan. Kan lelangnya belum dilaksanakan. Enggak ada aturan yang kami langgar,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, metode e-purchasing katalog ada dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih.

“Ini juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan LKPP, BLP, PPK dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya,” ungkapnya.

“Kenapa tiga lokasi tersebut yang kami pilih menggunakan e-purchasing katalog, karena tiga titik lokasi itu merupakan proyek strategis kota,” katanya.

Menurutnya,berdasarkan keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penye lenggaraan katalog elektronik pembelian secara elektronik melalui katalog elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing katalog, merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Adapun ketentuan umum e-purchasing katalog dianta ranya produk katalog selanjut nya disebut produk merupakan barang/jasa yang disediakan oleh penyedia katalog elektronik yang tercantum pada katalog elektronik dengan spesifikasi,fungsi,kinerja maupun harga tertentu.

Selain itu, kata dia, produk yang telah tercantum pada katalog elektronik nasional,katalog elektronik sektoralkatalog elektronik lokal dapat dibeli oleh seluruh kementerian,
lembaga pemerintah daerah, kecuali barang jasa pada fitur iklan katalog dan diatur dalam keputusan penelaahan produk.

harga satuan yang ditayangkan pada katalog elektronik merupakan harga satuan tertinggi yang dapat dilakukan pembelian melalui e-purchasing.(Wismo)

 

 

News Feed

Ketua DPC KPPI Kota Tasik Klarifikasi Soal Ricuh Pada Acara Pelantikan Pengurus Baru

Jum, 18 Mar 2022 11:37:35pm

Ket.poto: Namina Nina Rusmiati SH,(kiri) dan IW /Pendemo.(PM) PLATMERAH ||...

Deklarasi Kobar di Humbang Hasundutan, AMK : Ada Kepentingan apa?

Jum, 18 Mar 2022 10:09:29pm

PLATMERAH || HUMBAHAS ||   Terkait Beredarnya brosur Deklarasi Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) yang dilaksanakan di Humbang Hasundutan pada Sabtu 19...

Pelantikan Pengurus DPC KPPI Kota Tasik Ricuh, Hj.Namina : Saya Tidak Mau Ambil Pusing!

Jum, 18 Mar 2022 07:59:47pm

Ket : Ay (kiri) dan Hj. Namina Nina Rusmyati (kanan)....

Erick Thohir, Bubarkan Tiga BUMN yang tidak Efektif Secara Bisnis

Jum, 18 Mar 2022 03:14:04pm

PLATMERAH || JAKARTA|| Menteri BUMN, Erick Thohir membubarkan tiga perusahaan pelat merah. Ketiganya adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas,...

Kelurahan Cinangka Jadi Lokus P2WKSS Depok Tahun 2022,

Jum, 18 Mar 2022 05:14:50am

Kelurahan Cinangka Jadi Lokus P2WKSS Depok Tahun 2022, Platmerah.net,Depok - Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan resmi ditetapkan Peme rintah...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 146
  • Visit Today : 232
  • Visitors Total : 97211
  • Visit Total : 191793