1730125063875_copy_1620x1620
[Sassy_Social_Share]

Sidang Praperadilan Dugaan Maladministrasi Terhadap Polres Tebing Tinggi Atas Penahanan Saudara MF

Platmerah.net,Tebing Tinggi, Senin 28 Oktober 2024 – Keluarga M.FD (46), warga Jalan Badak, Bandar Utama, Tebing Tinggi, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tebing Tinggi terkait penahanan anaknya, M.F (23), atas dugaan pelecehan seksual terhadap tunangannya, RNS (25). Gugatan ini didorong oleh ketidakpuasan keluarga terhadap proses penanganan perkara tersebut oleh kepolisian.

Pertunangan M.F dan RNS yang dilangsungkan pada 17 Februari 2024 di Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, dihadiri oleh kedua keluarga serta tokoh agama, Ustadz Abdul Rahim. Hubungan ini berakhir ketika M.F mengetahui dugaan perselingkuhan RNS, yang kemudian diikuti oleh pembatalan pernikahan oleh pihak keluarga M.F. Situasi ini memicu laporan dari RNS, yang menuduh M.F melakukan pelecehan seksual, sebagaimana tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/389/VIII/2024.

Dalam laporan tersebut, RNS menuduh M.F melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akibatnya, M.F ditahan di Polres Tebing Tinggi sejak 21 September 2024. Keluarga M.F merasa keberatan dan menuding bahwa tuntutan hukum dari pihak RNS disertai dengan permintaan uang damai sebesar Rp 120 juta dan biaya pencabutan perkara Rp 10 juta untuk membebaskan M.F.

Tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, keluarga M.F meminta bantuan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan. Ketua YLBH, M. Rizky Ramadhan, SH, bersama tim pengacara yang terdiri dari M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, CMe, mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN TBT pada 15 Oktober 2024.

Sidang perdana berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 10.30 WIB, dihadiri oleh pihak termohon dari Polres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kasikum Kuasa Ginting, SH, beserta jajaran, serta pihak pemohon yang diwakili oleh tim YLBH Medan Delapan Delapan. Dalam persidangan, keluarga M.F menegaskan niat mereka untuk menempuh jalur hukum dan menghormati segala keputusan pengadilan. “Kami percaya bahwa kebenaran adalah kepercayaan adab tertinggi. Kami berharap hasil terbaik dari upaya kami, sambil menyerahkan segala keputusan kepada Allah SWT,” ujar pihak keluarga.

Dalam konferensi pers usai persidangan, M. Rizky Ramadhan menyampaikan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus oleh Polres Tebing Tinggi. “Kami melihat adanya prosedur yang diabaikan, termasuk kurangnya perlindungan terhadap korban dan lambatnya penyelidikan,” ungkapnya.

Publik berharap agar proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan sesuai aturan demi melindungi hak-hak kedua pihak yang terlibat.( Tim KOALISI) Bu

News Feed

Kembali PTBA Bagikan 162 Akta Tanah Warga Bara Lestari II

Kam, 17 Mar 2022 08:50:29am

Ket Foto : Tampak Kasi Pemerintahan Kec. Lawang Kidul Muhkhtamiri,S.AP didampingi...

Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar di Kec. Panang Enim

Kam, 17 Mar 2022 08:19:56am

Ket Foto : Tampak Disperindag Kab. Muara Enim saat menggelar operasi pasar untuk warga...

Al Azhar Ketua PWI Muara Enim Terpilih : Ingin Jadikan PWI yang Bermartabat dan Berkompetensi

Kam, 17 Mar 2022 01:59:39am

Ketua PWI Muara Enim periode 2022-2025 Al Azhar saat memberikan sambutan usai...

Melalui 2 Putaran, Al Azhar Terpilih Menjadi Ketua PWI Muara Enim periode 2022-2025

Kam, 17 Mar 2022 01:13:23am

Ket Foto : Anggota PWI Muara Enim berfoto bersama pengurus PWI Sumsel usai menggelar...

Wamentan RI Sidak  Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Agung Depok.

Kam, 17 Mar 2022 12:29:43am

Wamentan RI Sidak  Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Agung Depok. Platmerah.Net,Depok- Wakil Menteri Pertanian RI, Harvick Hasnul Qolbi di dampingi...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1151
  • Visit Today : 1296
  • Visitors Total : 256459
  • Visit Total : 522317