Walikota Depok & Kajari Louching Rumah Restorativ Justice.

Sel, 5 Apr 2022 11:09:35pm Dilihat 1174 kali author Wismo
Compress_20220405_230438_8202
[Sassy_Social_Share]

 

Walikota Depok & Kajari Louching Rumah Restorativ Justice.

Platmerah.Net, Depok –
Walikota Depok Mohammad Idris dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Mia Banulita Launching Rumah Restorative Justice (RJ), di Gedung Dibaleka 2, Pemkot Depok, Selasa siang (5/4/2022).

Kajari Kota Depok, Mia Banulita, kepada media mengatakan, ke beradaan Rumah Restorative
merupakan kelanjutan program yang dicanangkan Jaksa Agung, dalam upaya melakukan penega kan hukum harus menerapkan prinsip-prinsip humanisme dan menggunakan hati nurani.

Jadi pihaknya tidak hanya melihat penanganan perkara dari persya ratan formal semata. Tetapi kita juga menggunakan hati nurani,” jelasnya.

” Meski demikian, makanisme penghentian penuntutan perkara dengan menggunakan RJ, dilakukan dengan sangat selektif, tidak semua perkara bisa diterapkan di RJ..” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Depok sendiri bersyukur karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, telah menyediakan sarana dan prasarana untuk pembentukan rumah RJ tersebut, imbuhnya.

Menurut Mia,Pemkot Depok mendukung dan mensupport penuh keberadaan rumah RJ. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Depok terhadap penegakkan hukum di kota Depok.

Sebagai tindak lanjut dari upaya RJ yang sudah dilakukan kejari Depok. Hari ini, imbuhnya, diserahkan SKP2 terhadap tersangka Agus Supriatna bin Samin.

“Tersangka dalam perkara ini adalah pelaku penganiayaan dan korbannya ada dua orang. Salah satu korbanya adalah adik ipar tersangka. Dalam kasus ini kami melihat lebih banyak mudoratnya daripada manfaatnya,” ungkapnya.

Sementa itu, Walikota Depok Mohammad Idris dalam kata sambutanya antara lain mengata kan, rumah RJ merupakan sebuah bukti bahwa jaksa juga manusia. Dalam bekerja tidak hanya sesuai jalur hukum yang kita taati di negara Indonesia, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan nurani.

“Kami sambut dan apresiasi yang setinggi tingginya untuk program rumah RJ ini,” terang Idris.

Rumah Restorasi ini sebagai bentuk dukungan program Kejaksaan Agung, sebagai bentuk kepedulian Pemkot untuk warga masyarakat Depok dalam pelayanan konsultasi, terkait dengan masalah hukum.

Acara ditandai pengguntingan pita dan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebuah kasus penganiayaan.(wismo)

 

News Feed

Hari Tanpa Rokok Se Dunia Kecamatan Beji Canangkan RW 12 Sebagai Lokus Kawasan Tanpa Rokok.

Rab, 31 Mei 2023 12:05:39pm

Hari Tanpa Tokok Se Dunia Kecamatan Beji Canangkan RW 12 Sebagai Lokus Kawasan Tanpa Rokok. Platmerah.net,Depok-Hari Tanpa Rokok Se-Dunia di...

Begal Resahkan Warga, Mereka Kejar Tiga Remaja Di Tugu Api Rawa Geni

Rab, 31 Mei 2023 02:14:11am

Begal Resahkan Warga Rombongan Begal Kejar Tiga Remaja Di Tugu Api Rawa Geni Platmerah.net,Depok- Warga Rawa Genih Ratu Jaya Kecamatan...

Anggota DPRD Diduga Intervensi Pemilihan Ketua RW Di Cimpaeun.

Ming, 28 Mei 2023 10:49:30pm

Anggota DPRD Diduga Intervensi Pemilihan Ketua RW Di Cimpaeun. Platmerag.net,Depok- Pemilihan ketua RW 09 kelurahan Cimpaeun kecamatan Tapos...

Samsudin SE sponsori Turnamen Sepakbola Persatuan Persikal Cup 2023.

Ming, 28 Mei 2023 07:12:44pm

Samsudin SE sponsori Turnamen Sepakbola Persatuan Persikal Cup 2023. Platmerah.net,Depok-Sl Turnamen Sepakbola Piala Persatuan Persikal U-33....

Ming, 28 Mei 2023 01:45:33pm

Jadikan Spirit Silaturahmi Untuk Menguat kan Sinergi Antar Wartawan Dalam Meraih Ridho Alloh SWT. Platmerah.net,Depok- Majelis Taklim Balai...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 542
  • Visit Today : 3611
  • Visitors Total : 194494
  • Visit Total : 393290