Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am Dilihat 1739 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pohon ganja yang kemudian dimusnahkan itu ditaksir bernilai sekitar Rp14 miliar. 
 
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal, Asep Suhendar mengatakan, ladang ganja itu terungkap pada 3 Februari lalu hasil pengembangan dari sejumlah pengedar yang beroperasi di Yogyakarta dan beberapa daerah. Para pengedar berjejaring dan akhirnya terbongkar dalam proses penyidikan. 
 
“Sebanyak 20 ribu ganja itu berat (totalnya) mencapai 2 ton,” kata Asep di Mapolda DIY, Selasa, 8 Februari 2021. 

Asep menjelaskan, tiga pengedar narkoba menjadi yang pertama dibekuk, yakni BM, 19; DD, 18; dan RD, 24 di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Desember 2021. Polisi menyita ganja 1,79 kilogram dari BM; 2,1 kilogram dari DD; dan 3,5 kilogram dari RD.

Hasil penyidikan, polisi menangkap MA, 51 di Bogor, yang membeli ganja ke RD seberat 2,4 kilogram. Lalu, orang inisial AS, 38 ditangkap di Bogor dengan bukti pembelian 1 kilogram ganja. 
 
“Polisi kemudian mendapat info dari mana barang didapat yakni dari Deli Serdang, Medan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial JU, 34,  dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering,” ujarnya. 
 
Kemudian, ia melanjutkan, pengejaran menuju ke inisial AGM dan ditangkap Aceh Tamiang. Polisi menyita barang bukti 80 kilogram ganja dari AGM. Dari penangkapan terakhir ini informasi ladang ganja seluas 2 hektare didapat. Asep mengatakan, temuan ladang ganja telah dimusnahkan dan sebagian disita untuk barang bukti. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Adhi Joyokusumo mengatakan 20 ribu pohon ganja itu bernilai Rp14 miliar apabila dihitung Rp7 juta per kilogram. Meskipun, nilai jual di Aceh sektar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram. 
 
Adhi menyatakan polisi masih menelusuri jaringan pengedar ini. Termasuk siapa yang terlibat di jaringan AGM. Adapun polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata dia. 

sumber : https://www.medcom.id/nasional/daerah/wkBX7YDN-polda-diy-sita-2-ton-ganja-dari-jaringan-pengedar-lintas-daerah

News Feed

Serah Terima Peserta Didik Kelas XII SMA Bukit Asam Berlangsung Meriah

Jum, 19 Mei 2023 02:10:51pm

Platmerah.Net I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Haru bercampur bahagia mewarnai perpisahan sebanyak 169 siswa/i kelas XII (12) SMA Bukit Asam (SMABA) Tanjung...

Petani Kecamatan Dolok Masihul Terima Bantuan Pupuk Gratis dari Pengusaha Simalungun

Jum, 19 Mei 2023 01:24:00pm

PLATMERAH - Pemilik PT. BERSAMA OESAHA SARAGIH SEJAHTERA (BOSS) Dolik Saragih SP, yang berdomisili di Desa Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean,...

Pembangunan Infrastruktur Di Kabupaten Serdang Bedagai Perlu Evaluasi Dari Inspektorat

Jum, 19 Mei 2023 12:54:23pm

PLATMERAH || SUMUT || Bermunculan seperti jamur yang tumbuh di musim hujan, proyek silumanpun merebak sampai ke Desa - desa di Kabupaten serdang...

Erick Thohir Usung Raja Sapta Okto Lanjutkan Pimpin NOC Indonesia

Jum, 19 Mei 2023 11:55:20am

PLATMERAH - Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari diusung para Federasi Nasional (NF) untuk terus melanjutkan tampuk...

Populasi Warga Minang Mencapai 250 Ribu Jiwa Menjadi Potensi Untuk Membangun Depok

Jum, 19 Mei 2023 11:34:04am

Populasi Warga Minang Mencapai 250 Ribu Jiwa Menjadi Potensi Untuk Membangun Depok Platmerah.net,Depok- Silaturahmi dan pengajian rutin...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 879
  • Visit Today : 2080
  • Visitors Total : 193655
  • Visit Total : 388134