JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri Jenderal Drs. Lystio Sigit Prabowo, M.Si menerbitkan surat telegram yang ditujukan kepada distribusi A KMA B dan C Mabes Polri nomor ST/1393/VI/KEP/2023 Sabtu (24/6/2023) referensi Keputusan Kapolri nomor 816/VI/2023 tanggal 24/6/2023 tentang pemberentian dan pengangkatan dalam jabatan dilungkungan Polri.
Sehubungan dengan referensi diatas kami dengan ini diberitahukan kepada Jenderal kebawah para Perwira Tinggi (PATI) Polri tersebut dibahwa ini dibebaskan dari jabatan lama dimutasikan dalam jabatan baru masing-masing sebagai berikut. Senin (26/6/2023).
Komjen Pol.Prof. Dr Gatot Eddy Pramono M.Si Wakapolri dimutasikan sebagai Perwira Tinggi (PATI) mabes Polri dalam rangka pensiun, Komjen Pol. Drs. Agung Andrianto, SH, MH kabareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M, Phil Kabaintelkam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Suntana, M. Si Perwira Tinggi (PATI) Baintelkam Polri persiapan penugasan luar struktur diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabaintelkam Polri.
Para Perwira Tinggi (PATI) Polri segera melaksankan tugas yang baru paling lambat 14 hari terhitung mulai ditetapkan keputusan mutasi tersebut.
Senior Journalist dan Politisi Solon Sihombing menyambut baik Keputusan Kapolri. Kami berharap Polri yang presisi dan tetap merakyat tetap diutamakan oleh mas Agus yang lama dikenal baik oleh Solon sejak beliau tugas di Medan saat masih di Polrestabes Kampung halamannya demikian ungkapnya saat di hub media ini.
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...