Kapolri Tetapkan FS Tersangka Pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Platmerah.net,Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Para jenderal Kepolisan RI mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetap kan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa , (09/08/ 2022).
Para Jenderal yang mendam pingi pada malam ini dianta ranya Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jende ral Agus Andrianto, Kabaintel kam Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jen deral Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masya rakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo .
Sebelumnya, beredar berita terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022. Menurut versi polisi, Brigadir J diduga mele cehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.
Putri berteriak dari kamar saat itu, lalu Bharada E mendatangi sumber suara. Brigadir J diduga menembak lebih dulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak.
Jenazah Brigadir J kemudian dibawa dan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Setelah itu dikirim ke Jambi, di mana kampung halaman dan kediaman orang tuanya tinggal.
Namun pihak keluarga saat itu diminta untuk tidak membuka peti mati. Meski akhirnya petugas kepolisian di sana diperbolehkan membuka.
Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu karena ada luka janggal. Kuasa hukum keluarga pun melaporkan masalah ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.
Kapolri telah membentuk tim khusus internal dengan menggandeng piham eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu saat ini sedang mengusut kasus, seperti meminta keterangan pada pihak terkait kasus ini.
Bharada E belakangan ini mengubah keterangannya mengenai keterlibatan nya dalam kasus tersebut. Melalui pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.(*)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,...
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan ribuan aparat kepolisian menyerbu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hari ini, Selasa...
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi negara penghubung internet di segala...
Petugas Pol PP yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penertiban banner pos rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur,...