Mahkamah Agung Mengadili PK Moeldoko soal Kepengurusan AHY

Jum, 14 Jul 2023 09:25:11pm Dilihat 873 kali author lili purwakarta
Header-mahkamah-agung-mari
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Di mana Moeldoko melawan Menkumham Yasonna Laoly soal pengesahan AD/ART Partai Demokrat (PD).
Berdasarkan situs MA, Jumat (14/7/2023), tiga hakim agung yang diturunkan yaitu Yosran yang juga ketua majelis PK. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

“Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.

 
Dalam catatan detikcom, Yosran menjadi hakim agung sejak tahun 2015. Saat seleksi di Komisi Yudisial (KY) setuju bila sidang judicial review di MA digelar terbuka. Namun janjinya tidak pernah terlaksana hingga saat ini. Dikutip dari detik.com 

Sebelumnya, Yosran sempat menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Yosran merupakan lulusan S1 Universitas Andalas jurusan Hukum Acara Pidana. Kemudian S2 STIH Iblam jurusan Hukum Bisnis dan S3/Doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan jurusan Ilmu Hukum.
Pada 2020, Yosran bersama Supandi dan Yodi Martono mencabut kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sejumlah alasan diajukan Yosran dalam membatalkan kenaikan iuran BPJS.
 
Seperti ketidakseriusan Kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi antara satu dengan yang lainnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ini.
 
Selain itu ada ketidakjelasan eksistensi Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, karena hingga saat ini pun boleh jadi masyarakat belum mengetahui institusi apa itu. 
 
Juga alasan adanya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS. Dan terakhir, mandulnya Satuan Pengawas Internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Adapun Lulik Tri Cahyaningrum adalah hakim agung yang dilantik pada Juni 2023. Sebelumnya, Lulik menjabat Direktur Jenderal Badan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Sedangkan Cerah Bangun adalah hakim agung yang dilantik pada Juni 2022. Sebelumnya ia adalah Direktur Keberatan Banding dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

News Feed

Jalan Disekitar Plaza Saringan dan Ex Mutik Bedeng Kaca Akan Segera Diaspal

Jum, 25 Feb 2022 11:31:09am

PLATMERAH I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Untuk menunjang program Tanjung Enim kota Wisata dan terciptanya keindahan di kawasan bangunan Plaza Saringan...

Tragedi Brigjen Junior Tumilaar, Wilson Lalengke : Potret Ketidakberdayaan Rakyat

Kam, 24 Feb 2022 03:11:50pm

PLAT MERAH [JAKARTA] – Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar oleh Denpom TNI-AD, dengan dalih yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar...

Pedagang Pasar Kemiri Muka Gotong Royong Bersihkan Saluran Got 600 meter

Kam, 24 Feb 2022 01:45:16pm

PLATMERAH || Depok|| UPTD Pasar Kemiri Muka bersama dengan puluhan pedagang melakukan kerja bakti bersihkan saluran got yang sedimennya sudah...

Rutan Kelas I Depok Gelar Vaksinasi Bagi 1114 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan WBP

Rab, 23 Feb 2022 11:55:35pm

Rutan Kelas I Depok Gelar Vaksinasi Bagi 1114 Orang Warga Binaan Pemasya rakatan WBP Platmerah.Net, Depok- Kerja sama Dinkes Kota Depok dengan...

BKD Mulai Distribusikan SPPT PBB ke Sebelas Kecamatan Total 661.444 Lembar

Rab, 23 Feb 2022 07:18:52pm

BKD Mulai Distribusikan SPPT PBB ke Sebelas Kecamatan Total 661.444 Lembar Platmerah.net,Depok-Badan Ke uangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 65
  • Visit Today : 74
  • Visitors Total : 94571
  • Visit Total : 186954