Mahkamah Konstitusi Menolak Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Sen, 16 Okt 2023 01:09:19pm Dilihat 711 kali author lili purwakarta
2023-10-16-13-09-05-
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat. MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,”ucap Arief Hidayat. Dikutip dari detik.com

Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres Masih Berlangsung

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”

MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. Pembacaan pun masih berlangsung.

News Feed

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Muara Enim Gelar Semarak HUT RI ke-79 Dengan Berbagai Perlombaan

Jum, 30 Agu 2024 12:14:08am

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 tahun 2024, Persatuan...

Mie Instan Herbal Buatan Rumah Kepompong di Bangun Bandar Diminati Masyarakat

Kam, 29 Agu 2024 11:33:51pm

  Mie Instan Herbal Buatan Rumah Kepompong di Bangun Bandar Diminati Masyarakat Platmerah.Net, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul,...

Akhirnya Rekonsiliasi Dua Kubu Kepengurusan PWI Terjadi..

Kam, 29 Agu 2024 01:59:34pm

Akhirnya Rekonsiliasi Dua Kubu Kepengurusan PWI Terjadi.. Platmerah.Net,Jakarta-Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memfasilitasi...

DPRD Depok Gelar Sidang  Paripura Persetujuan Raperda Perubahan APBD Th 2024

Rab, 28 Agu 2024 04:09:37pm

DPRD Depok Gelar Sidang  Paripura Persetujuan Raperda Perubahan APBD Th 2024 Platmerah.Net, Depok- Kota Depok – Rapat Paripurna DPRD Kota...

Untuk Pilgub DKJ. PDI Perjuangan Jatuhkan Pilihan Kepada Dua Kader Terbaiknya

Rab, 28 Agu 2024 01:24:15pm

Untuk Pilgub DKJ. PDI Perjuangan Jatuhkan Pilihan Kepada Dua Kader Terbaiknya   Platmerah.Net,Jakarta-PDI Perjuangan beberkan alasan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 68
  • Visit Today : 79
  • Visitors Total : 94574
  • Visit Total : 186959