PLATMERAH – Media Tempo akhirnya dinyatakan bersalah dalam sengketa podcast soal Menteri BUMN Erick Thohir, setelah melalui proses mediasi yang dilakukan Dewan Pers, Senin (17/7).
Dalam risalah keputusan penyelesaian mediasi yang telah diterima Ifdhal Kasim sebagai kuasa hukum Erick, Tempo dinyatakan melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik.
Konten yang dibuat tim podcast Tempo melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Konten tersebut dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, serta menghakimi. Dikutip dari RM.id
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Aturan tersebut menegaskan, setiap berita harus melalui verifikasi. Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung pada Senin (17/7) pukul 15.30 hingga pukul 20.00 WIB, menyepakati beberapa hal.
Pihak Tempo diwajibkan melayani hak jawab secara proporsional, dan meminta maaf kepada Erick.
Hak jawab harus dimuat di semua platform Tempo, yang telah memuat konten podcast tersebut.
Selain itu, juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.
Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast tersebut telah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers.
Tak cuma itu, Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab, pada konten podcast awal yang diadukan.
Dalam resume hasil mediasi dinyatakan, kedua pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum. Kecuali, jika ada kesepakatan yang dilanggar.
Proses mediasi yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers: Totok Suryanto dan Sapto Anggoto Yadi mengingatkan, agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.
“Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” ujar Yadi di Jakarta, Selasa (18/7).
Dia berharap, pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik, dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...
Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,...