Partai Hati Nurani Rakyat Serahkan Daftar Bacaleg Kepada KPU

Rab, 10 Mei 2023 03:10:28pm Dilihat 790 kali author lili purwakarta
IMG-20230510-WA0121(1)
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini, Rabu, 10 Mei 2023. Ketua Umum Oesman Sapta Odang alias Oso mengungkapkan ada 580 nama bacaleg yang diserahkan ke KPU dari 84 daerah pemilihan (dapil).

“Kita menyerahkan daftar Caleg sebanyak 580 orang dan 84 dapil semuanya lengkap,” kata Oso di KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Hanura mendapatkan nomor parpol 10. Oesman Sapta Odang pun menjelaskan alasan partainya mendaftar hari ini karena bertepatan dengan tanggal 10. Pun kehadiran Oso serta jajaran pengurusnya ke KPU juga pada pukul 10.00 WIB.

“Mengingat nomor kita mengambil nomor 10, itu menyesuaikan dalam pendaftaran ini pada tanggal 10 jam 10 tepat kita sudah di KPU,” kata dia.

Dia menjelaskan, daftar bacaleg perempuan yang diserahkan juga sedianya sudah memenuhi persyaratan 30 persen, yakni sebesar 32 persen. Menurut dia, kualitas para perempuan ini tak kalah dengan pria.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sempat mengajukan protes ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang dinilai mengancam keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.

Pasal 8 ayat 2 PKPU itu menyebutkan bahwa jika penghitungan 30 persen jumlah Bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sempat mengajukan protes ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang dinilai mengancam keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.

Pasal 8 ayat 2 PKPU itu menyebutkan bahwa jika penghitungan 30 persen jumlah Bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Titi Anggraini, anggota koalisi, menyatakan bahwa pasal itu melanggar aturan di atasnya, yaitu Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Akibat protes itu, KPU pun akan mengubah pasal itu. Nantinya, jika pembulatan dalam penghitungan 30 persen itu akan dilakukan ke atas, bukan ke bawah.

Di sisi lain, Oso menyebut tidak ada salah satu sosok caleg yang menonjol daripada. yang lainnya. Menurut dia, semua sosok bacaleg menonjol di Hanura.

Oso mengatakan alih-alih memilih berdasarkan popularitas caleg, masyarakat mesti mendasarkan pilihannya dari rekam jejak serta kualitasnya pada Pemilu 2024. Sehingga, kata dia, keberpihakan terhadap rakyat tidak diragukan lagi.

“Kita berniat yang tampil bukan orang terkenal, kalau terkenal tapi nggak berprestasi bakal menyulitkan bangsa ini. Buat apa kita pilih?” kata Oso.

Hingga saat ini, baru dua parpol yang menyerahkan daftar Bacaleg ke KPU RI. Selain Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyerahkan daftar Bacalegnya pada Selasa kemarin, 9 Mei 2023. PKS menjadi parpol pertama yang menyerahkan daftar bacaleg. Adapun besok, rencananya giliran Partai NasDem yang menyambangi KPU dan menyerahkan daftar bacaleg.

 

News Feed

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Batas Pensiun TNI Digugat Agar Sama Dengan Polri, Andika Minta MK Adil

Sel, 8 Feb 2022 07:29:59am

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota...

Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 117
  • Visit Today : 147
  • Visitors Total : 102392
  • Visit Total : 201617