Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am Dilihat 1378 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pohon ganja yang kemudian dimusnahkan itu ditaksir bernilai sekitar Rp14 miliar. 
 
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal, Asep Suhendar mengatakan, ladang ganja itu terungkap pada 3 Februari lalu hasil pengembangan dari sejumlah pengedar yang beroperasi di Yogyakarta dan beberapa daerah. Para pengedar berjejaring dan akhirnya terbongkar dalam proses penyidikan. 
 
“Sebanyak 20 ribu ganja itu berat (totalnya) mencapai 2 ton,” kata Asep di Mapolda DIY, Selasa, 8 Februari 2021. 

Asep menjelaskan, tiga pengedar narkoba menjadi yang pertama dibekuk, yakni BM, 19; DD, 18; dan RD, 24 di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Desember 2021. Polisi menyita ganja 1,79 kilogram dari BM; 2,1 kilogram dari DD; dan 3,5 kilogram dari RD.

Hasil penyidikan, polisi menangkap MA, 51 di Bogor, yang membeli ganja ke RD seberat 2,4 kilogram. Lalu, orang inisial AS, 38 ditangkap di Bogor dengan bukti pembelian 1 kilogram ganja. 
 
“Polisi kemudian mendapat info dari mana barang didapat yakni dari Deli Serdang, Medan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial JU, 34,  dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering,” ujarnya. 
 
Kemudian, ia melanjutkan, pengejaran menuju ke inisial AGM dan ditangkap Aceh Tamiang. Polisi menyita barang bukti 80 kilogram ganja dari AGM. Dari penangkapan terakhir ini informasi ladang ganja seluas 2 hektare didapat. Asep mengatakan, temuan ladang ganja telah dimusnahkan dan sebagian disita untuk barang bukti. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Adhi Joyokusumo mengatakan 20 ribu pohon ganja itu bernilai Rp14 miliar apabila dihitung Rp7 juta per kilogram. Meskipun, nilai jual di Aceh sektar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram. 
 
Adhi menyatakan polisi masih menelusuri jaringan pengedar ini. Termasuk siapa yang terlibat di jaringan AGM. Adapun polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata dia. 

sumber : https://www.medcom.id/nasional/daerah/wkBX7YDN-polda-diy-sita-2-ton-ganja-dari-jaringan-pengedar-lintas-daerah

News Feed

DPRD Sergai Kangkangi UU NO 24 Huruf C Tahun 2009 dan Pasal 67

Jum, 9 Jun 2023 02:02:26pm

PLATMERAH - Nasionalisme yang redup di DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.padahal bendera merah putih berkedudukan sebagai,...

Dinas Perizinan Kabupaten Sergai Sumut Diminta Tindak pengusaha Penyimpanan Pelet Di GOR Desa Kota Galuh

Kam, 8 Jun 2023 07:19:18pm

PLATMERAH || SUMUT ||Komisi C yang membidangi perizinan diminta menindak tegas pemilik usaha gudang penyimpanan Pakan ikan (pelet) yang diduga tidak...

Ketua BPD Desa Bogak Besar Kabupaten Sergai Resmi Di Laporkan

Kam, 8 Jun 2023 06:41:39pm

PLATMERAH || SUMUT || Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi melaporkan...

Sebanyak 42 Ketua RT dan RW se-Kelurahan Muara Enim periode 2023-2026 Resmi dilantik

Kam, 8 Jun 2023 03:31:04pm

Camat Muara Enim : Isentif Ketua RT dan Ketua RW Akan Terus Meningkat   Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Setelah secara Sah terpilih...

PWI Kota Depok dan A+ Communications Gelar Workshop Penulisan Lingkungan Hidup untuk Wartawan

Kam, 8 Jun 2023 03:25:41pm

PWI Kota Depok dan A+ Communications Gelar Workshop Penulisan Lingkungan Hidup untuk Wartawan Platmerah.Net,Depok- Peringatan Hari...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 7
  • Visit Today : 9
  • Visitors Total : 77414
  • Visit Total : 143718