Mahkamah Konstitusi Menolak Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Sen, 16 Okt 2023 01:09:19pm Dilihat 720 kali author lili purwakarta
2023-10-16-13-09-05-
[Sassy_Social_Share]

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat. MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,”ucap Arief Hidayat. Dikutip dari detik.com

Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres Masih Berlangsung

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”

MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. Pembacaan pun masih berlangsung.

News Feed

Sekda Depok Tugas Disdamkar Dan Penyelamatan Semakin Bertambah

Rab, 2 Mar 2022 09:16:42am

  Platmerah.Net, Depok- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Damkar ke – 103 tingkat Nasional secara hibryd/Zoom dari Artotel Suites Mangkulu...

Secara Aklamasi, Hasdar Kembali Pimpin Gapensi Sultra

Sel, 1 Mar 2022 09:49:14pm

PLAT MERAH - [KENDARI]. Pembukaan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-VIII Gapensi Sultra yang dilaksanakan pada 27 hingga 28 Februari, Hasdar...

Secara Aklamasi Hasdar Kembali Pimpin Gapensi Sultra

Sel, 1 Mar 2022 04:08:23pm

PLATMERAH,- Pembukaan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-VIII Gapensi Sultra yang dilaksanakan 27-28 Februari 2022 Hasdar kembali terpilih...

Pemkot Depok Gandeng D’Mall Vaksin 1002 Orang Warga

Sel, 1 Mar 2022 12:51:23pm

Pemkot Depok Gandeng D'Mall Vaksin 1002 Orang Warga Platmerah.Net,Depok- Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota Depok dalam mencapai target...

Panglima TNI Terpapar Covid Batal Hadiri Rapim TNI-Polri

Sel, 1 Mar 2022 12:47:09pm

PLATMERAH,- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa batal menghadiri acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 31
  • Visit Today : 33
  • Visitors Total : 96249
  • Visit Total : 189746