Polda DIY Sita 2 Ton Ganja dari Jaringan Pengedar Lintas Daerah

Sel, 8 Feb 2022 07:27:42am Dilihat 1376 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan ladang ganja sebanyak 20 ribu pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pohon ganja yang kemudian dimusnahkan itu ditaksir bernilai sekitar Rp14 miliar. 
 
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal, Asep Suhendar mengatakan, ladang ganja itu terungkap pada 3 Februari lalu hasil pengembangan dari sejumlah pengedar yang beroperasi di Yogyakarta dan beberapa daerah. Para pengedar berjejaring dan akhirnya terbongkar dalam proses penyidikan. 
 
“Sebanyak 20 ribu ganja itu berat (totalnya) mencapai 2 ton,” kata Asep di Mapolda DIY, Selasa, 8 Februari 2021. 

Asep menjelaskan, tiga pengedar narkoba menjadi yang pertama dibekuk, yakni BM, 19; DD, 18; dan RD, 24 di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Desember 2021. Polisi menyita ganja 1,79 kilogram dari BM; 2,1 kilogram dari DD; dan 3,5 kilogram dari RD.

Hasil penyidikan, polisi menangkap MA, 51 di Bogor, yang membeli ganja ke RD seberat 2,4 kilogram. Lalu, orang inisial AS, 38 ditangkap di Bogor dengan bukti pembelian 1 kilogram ganja. 
 
“Polisi kemudian mendapat info dari mana barang didapat yakni dari Deli Serdang, Medan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial JU, 34,  dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering,” ujarnya. 
 
Kemudian, ia melanjutkan, pengejaran menuju ke inisial AGM dan ditangkap Aceh Tamiang. Polisi menyita barang bukti 80 kilogram ganja dari AGM. Dari penangkapan terakhir ini informasi ladang ganja seluas 2 hektare didapat. Asep mengatakan, temuan ladang ganja telah dimusnahkan dan sebagian disita untuk barang bukti. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Adhi Joyokusumo mengatakan 20 ribu pohon ganja itu bernilai Rp14 miliar apabila dihitung Rp7 juta per kilogram. Meskipun, nilai jual di Aceh sektar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram. 
 
Adhi menyatakan polisi masih menelusuri jaringan pengedar ini. Termasuk siapa yang terlibat di jaringan AGM. Adapun polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata dia. 

sumber : https://www.medcom.id/nasional/daerah/wkBX7YDN-polda-diy-sita-2-ton-ganja-dari-jaringan-pengedar-lintas-daerah

News Feed

RUPST PTBA Tahun Buku 2022, Menyetujui Pengangkatan Stafsus Menteri ESDM Irwandy Arif menjadi Komisaris Utama

Kam, 15 Jun 2023 08:59:13pm

“Jajaran Direksi Tetap, Tidak Ada Perubahan”   Platmerah.net I JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk atau PTBA menyetujui pengangkatan Stafsus Menteri...

RUPST Tahun Buku 2022, PTBA Tebar Dividen Rp 12,6 Triliun atau 100 Persen dari Laba Bersih

Kam, 15 Jun 2023 08:43:21pm

JAKARTA I Platmerah.Net - PT Bukit Asam Tbk atau PTBA yang merupakan anggota dari Grup MIND ID, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan...

Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu 2024 Dilaksanakan Sistem Terbuka

Kam, 15 Jun 2023 01:09:44pm

PLATMERAH - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional...

Pengurus PWI Purwakarta 2022-2025 Dilantik

Rab, 14 Jun 2023 10:13:28pm

PURWAKARTA - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat melantik Pengurus PWI Kabupaten Purwakarta masa bakti...

Mencurigakan “Kepala Puskesmas Sipispis, Kabupaten Sergai-Sumut Larang Dana BOK Diketahui Publik”

Rab, 14 Jun 2023 11:49:58am

PLATMERAH || SUMUT || Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Dana BOK) yang di kelola oleh Kepala Puskesmas langsung harus dilakukan secara...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 3
  • Visit Today : 3
  • Visitors Total : 77410
  • Visit Total : 143712