PUPR Depok Gunakan Metode e-purchasing Katalog Dalam Penataan TIga Proyek Strategis
Platmerah.net,Depok-Dinas Pekerjaan Umum dan Penata an Ruang (PUPR) Kota Depok mulai menerapkan mekanisme e-purchasing katalog untuk pelaksanaan proyek pengadaan pembangunang infrastruktur di tiga proyek strategis Kota Depok.
” metode e-purchasing katalog ini .empunyai ada dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih.” tegasnya.
Hal ini juga sebagai ni juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan LKPP, BLP, PPK dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya, ungkapnya.
PUPR Depok menerapkan metode e-purchasing katalog untuk penataan Jalan Margon da senilai Rp 30M, Jalan Kartini Rp 20M dan Jalan M Jasin Rp 7M.
“Kami menggunakan metode ini karena prosesnya bisa cepat dan dalam aturannya pemeliha raan selama dua tahun. Di beberapa daerah sudah banyak yang menggunakan metode ini, baik di DKI Jakarta maupun departemen. Di DKI untuk pembangunan trotoar juga menggunakan e-katalog,” ujarnya kepada wartawan (15/08/2022).
Ia menambahkan, penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik bukanlah suatu hal yang baru.
“Tidak menyalahi aturan kok. Kaitan RUP dari tender ke e-purchasing katalog juga diperkenankan. Kan lelangnya belum dilaksanakan. Enggak ada aturan yang kami langgar,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, metode e-purchasing katalog ada dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih.
“Ini juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan LKPP, BLP, PPK dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya,” ungkapnya.
“Kenapa tiga lokasi tersebut yang kami pilih menggunakan e-purchasing katalog, karena tiga titik lokasi itu merupakan proyek strategis kota,” katanya.
Menurutnya,berdasarkan keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penye lenggaraan katalog elektronik pembelian secara elektronik melalui katalog elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing katalog, merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Adapun ketentuan umum e-purchasing katalog dianta ranya produk katalog selanjut nya disebut produk merupakan barang/jasa yang disediakan oleh penyedia katalog elektronik yang tercantum pada katalog elektronik dengan spesifikasi,fungsi,kinerja maupun harga tertentu.
Selain itu, kata dia, produk yang telah tercantum pada katalog elektronik nasional,katalog elektronik sektoralkatalog elektronik lokal dapat dibeli oleh seluruh kementerian,
lembaga pemerintah daerah, kecuali barang jasa pada fitur iklan katalog dan diatur dalam keputusan penelaahan produk.
harga satuan yang ditayangkan pada katalog elektronik merupakan harga satuan tertinggi yang dapat dilakukan pembelian melalui e-purchasing.(Wismo)
PLATMERAH || SUMUT || Ketua PC HIMMAH Palas "Hasan Basri Harahap" mempertanyakan apa alasan mendasar PP HIMMAH mengambil alih konferwil XV HIMMAH...
PLATMERAH I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, setelah...
PLATMERAH I TANJUNG ENIM (SUMSEL) - Walaupun diguyur hujan deras beserta tiupan angin kencang, Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim Dr. H. Nasrun Umar,...
"Senilai Rp. 283.650.000, juga ikut dibagikan 8 Tenda Kerucut beserta kursi dan meja” PLATMERAH I MUARA ENIM (SUMSEL) - Sebagai bentuk...
Pemkot Depok Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi Kota Depok ke 23 Platmerah.Net,Depok- Peringatan Hari jadi Kota Depok ke 23 tinggal 17 hari...